ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta perangkat daerah segera memetakan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD Kota Medan dari lima daerah pemilihan (dapil). Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rico mengatakan, hasil reses dari lima dapil memuat sejumlah aspirasi dengan persoalan yang serupa. Menurutnya, sebagian usulan dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu proses yang panjang, sepanjang telah memenuhi ketentuan dan dapat dilaksanakan dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Melihat laporan reses dari lima dapil, kita menemukan banyak poin yang senada. Sebagian program dapat segera dieksekusi tanpa harus menunda waktu, bahkan ada yang bisa diselesaikan minggu ini,” ujar Rico.
Karena itu, Rico meminta Pj. Sekda Medan Erfin Fahrurrazi segera mengoordinasikan OPD terkait untuk memeriksa catatan hasil reses dan memilah usulan berdasarkan tingkat kebutuhan serta kesiapan pelaksanaannya.
“Pak Sekda, tolong diperiksa catatan tersebut dan segera kumpulkan OPD terkait usai rapat paripurna ini. Petakan program hasil reses yang bisa dieksekusi minggu ini atau minggu depan agar langsung dikerjakan,” tegasnya.
Rico menekankan bahwa hasil reses tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administrasi. Aspirasi masyarakat, menurutnya, perlu melalui proses perencanaan dan penganggaran sebelum dapat diwujudkan menjadi program pembangunan.
“Aspirasi tidak boleh berhenti sebagai catatan. Aspirasi harus bergerak menjadi perencanaan, perencanaan bergerak menjadi penganggaran, dan penganggaran harus menghasilkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah kota dan DPRD menjadi penting agar aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai kebutuhan sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Rico juga mengingatkan pentingnya penyelarasan usulan dengan kerangka kerja Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Pokir harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki dasar kajian yang jelas, serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Medan.
Rico juga meminta OPD melakukan verifikasi terhadap setiap usulan hasil reses sebelum menentukan tindak lanjutnya. Usulan yang dapat dilaksanakan diminta diproses sesuai mekanisme, sementara usulan yang belum dapat direalisasikan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Instruksi tersebut, menurut Rico, diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status aspirasi yang telah mereka sampaikan melalui anggota DPRD.
Rico mengatakan masyarakat pada akhirnya akan menilai kinerja pemerintah dari hasil pembangunan yang mereka rasakan secara langsung.
“Masyarakat tidak akan menilai kita dari seberapa sering kita berbicara tentang sinergi. Masyarakat menilai dari hasilnya, apakah jalannya diperbaiki, banjirnya berkurang, dan layanan publiknya semakin cepat. Kita boleh berbeda fungsi, tetapi keberpihakan kita harus satu: untuk kepentingan masyarakat Kota Medan,” pungkas Rico.(MB/red)


































