ATAPKOTA.COM, BATAM – DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan surat audiensi kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono terkait perkara dugaan perusakan komponen videotron yang sebelumnya dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
Pengajuan audiensi tersebut disampaikan Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri, Meidison Simamora, kepada media pada Selasa (15/9/2026). Ia menyebut pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam perkara tersebut yang perlu mendapatkan penjelasan dan diklarifikasi secara terbuka.
Meidison mengatakan, surat audiensi itu ditujukan kepada Polresta Barelang sebagai bentuk upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara yang menurutnya berkaitan dengan dirinya.
“Sebagai mitra strategis TNI-Polri, kami dari DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau telah melayangkan surat audiensi kepada Kapolresta Barelang. Kami ingin bersilaturahmi sekaligus menyampaikan secara langsung peristiwa hukum yang dilaporkan melalui Dumas tersebut,” ujar Meidison.
Menurutnya, audiensi diperlukan agar persoalan yang menyangkut namanya dapat dibahas secara langsung bersama pihak kepolisian. Ia berharap penjelasan dari kedua belah pihak dapat menjadi dasar untuk memperjelas duduk perkara dan mencegah munculnya kesimpulan sepihak.
Meidison juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan adanya dugaan kejanggalan dalam perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Kapolresta Barelang sehingga perkara yang dituduhkan kepada saya dapat diperiksa secara terang dan objektif berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” katanya.
Ia menegaskan, DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri akan tetap menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Meidison, audiensi menjadi langkah awal untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara.
Meidison juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan aksi damai apabila setelah menempuh langkah audiensi dan mekanisme yang tersedia, pihaknya merasa belum memperoleh kejelasan atau keadilan.
“Apabila nantinya kami menilai belum mendapatkan keadilan setelah seluruh mekanisme yang ditempuh, kami akan mempertimbangkan aksi damai ke Polresta Barelang. Tentu semuanya akan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polresta Barelang mengenai substansi laporan Dumas yang dimaksud, kronologi dugaan perusakan komponen videotron, maupun dasar pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
ATAPKOTA.COM memandang klarifikasi dari pihak kepolisian penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut, termasuk status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, alat bukti yang telah diperiksa, serta tahapan penanganan perkara.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya “rekayasa kasus” masih merupakan dugaan dan pernyataan dari pihak yang menyampaikannya. Hal tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat menguatkannya.
ATAPKOTA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Barelang maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Agustinus Lature-atapkota.
































