ATAPKOTA.COM, MEDAN – Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan internal terhadap pengadaan barang dan jasa melalui pemanfaatan fitur e-audit pada sistem e-Katalog dan e-Purchasing. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian serta mendeteksi potensi kecurangan (fraud) sejak dini.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoptimalan Fitur E-Audit pada E-Katalog/E-Purchasing yang diikuti 84 peserta dari jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan personel Inspektorat Kota Medan. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, membuka kegiatan tersebut di Medan, Rabu (21/10/2026).
Dalam arahannya, Erfin menekankan pentingnya transformasi digital untuk memperkuat pengawasan internal, terutama mengingat besarnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan tahun 2026 yang mencapai Rp7,7 triliun.
Sebagian besar anggaran tersebut disalurkan melalui ribuan paket pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pengawasan berbasis teknologi dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
“Pemanfaatan e-audit ini diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan pemahaman dan kompetensi kita dalam pembinaan serta pengawasan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini sekaligus menjawab tantangan keterbatasan jumlah auditor di Kota Medan,” ujar Erfin.
Erfin menjelaskan, Kota Medan memiliki kurang dari 60 pejabat fungsional APIP yang berkualifikasi di bidang pengawasan. Jumlah tersebut menjadi tantangan di tengah tingginya beban pengawasan terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah.
Menurutnya, pendekatan pengawasan konvensional perlu diperkuat dengan sistem digital agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui fitur e-audit, auditor diharapkan dapat menganalisis data pengadaan secara lebih cepat, menelusuri transaksi elektronik, serta mengidentifikasi anomali yang berpotensi mengindikasikan penyimpangan.
Erfin juga meminta seluruh peserta mengikuti bimtek dengan serius agar pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kami berpesan kepada seluruh personel APIP untuk mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh. Inspektorat harus menjadi promotor utama dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Medan, Desy Chalizah Permataningtyas, menjelaskan bahwa bimtek tersebut dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam menelusuri, menganalisis, dan memverifikasi transaksi digital secara langsung.
Pelatihan ini juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan APIP dalam mengenali indikator risiko serta pola kecurangan yang mungkin muncul dalam transaksi pengadaan barang dan jasa.
“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas APIP dalam mengidentifikasi indikator risiko dan pola kecurangan pada transaksi pengadaan. Selain itu, kami ingin menyamakan persepsi mengenai alur pengawasan, pelaporan, dan tindak lanjut berbasis data guna memperkuat pengendalian internal di seluruh perangkat daerah,” jelas Desy.
Melalui optimalisasi fitur e-audit, Inspektorat Kota Medan diharapkan dapat memperkuat pengawasan berbasis data, meningkatkan ketepatan identifikasi risiko, serta mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.(MB/red)


































