Pemko Medan Evaluasi Retribusi Daerah, Delapan OPD Paparkan Capaian dan Kendala

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:30 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).

Rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah tidak boleh sekadar menjadi rutinitas untuk memenuhi target pendapatan. Pemerintah harus memastikan setiap pungutan sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Erfin saat memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).

Dalam arahannya, Erfin menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah memiliki karakteristik berbeda. Pajak merupakan kontribusi wajib sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan retribusi berkaitan dengan pembayaran atas jasa atau pelayanan tertentu yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat atau pihak yang menjadi wajib retribusi.

“Berbicara retribusi ini tentu tidak sama seperti pajak daerah. Retribusi itu ada pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya berjalan beriringan ketika masyarakat mendapatkan layanan, di situ kita ambil retribusinya,” ujar Erfin.

Menurutnya, pemungutan retribusi harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Erfin menyampaikan bahwa secara agregat, capaian penerimaan retribusi Kota Medan pada tahun berjalan menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski kontribusi retribusi terhadap APBD tidak sebesar pajak daerah, sektor ini tetap memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan berbagai jenis pelayanan dan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Capaian retribusi kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, memang secara umum ini lebih baik,” kata Erfin.

Namun, ia mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar tidak hanya menjadikan pencapaian target sebagai tolok ukur keberhasilan. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

“Bukan hanya kita cerita target melampaui batas kita anggap berhasil. Tapi ada makna yang lebih luas, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai kehendak dan kebutuhannya? Saya ingin kita menyamakan persepsi, jangan sampai retribusi ini hanya dianggap sebagai tugas tambahan,” tegasnya.

Erfin berharap seluruh perangkat daerah memahami bahwa optimalisasi penerimaan retribusi harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap masyarakat.

Senada dengan arahan Pj. Sekda, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memperkuat komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mempercepat penerimaan retribusi pada Triwulan IV.

Ia menyebut sejumlah OPD telah menunjukkan capaian yang baik, bahkan melampaui target pada Triwulan III. Sementara itu, perangkat daerah yang belum mencapai target diminta menyampaikan data, menjelaskan kendala, dan menyusun proyeksi langkah penanganan yang realistis.

“Untuk retribusi secara agregat ada beberapa yang sangat baik bahkan melebihi target di Triwulan III. Namun untuk OPD yang belum mencapai target, arahan Pak Sekda tadi sudah sangat jelas, yang terpenting adalah menyajikan data, memaparkan permasalahan serta menyusun proyeksi penanganan secara rasional untuk mengejar target di akhir tahun,” jelas Laksamana.

Dalam rapat tersebut, delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyampaikan paparan mengenai capaian penerimaan retribusi dan kendala yang dihadapi di lapangan. Kedelapan perangkat daerah itu meliputi:

  1. Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
  3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
  4. Dinas Perhubungan (Dishub).
  5. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
  6. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
  7. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
  8. RSUD Bachtiar Djafar.

Masing-masing perangkat daerah memaparkan perkembangan penerimaan serta persoalan yang memengaruhi pencapaian target. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah percepatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing sektor.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Junaidi Sanjaya.

Melalui koordinasi tersebut, Pemko Medan mendorong setiap perangkat daerah meningkatkan kinerja penerimaan retribusi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan, transparansi, dan ketentuan yang berlaku.

Optimalisasi PAD diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.(Red)

Berita Terkait

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah
Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin
Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pesparani Katolik Sumut III 2026 Dibuka di Pematangsiantar, 15 Kontingen Berpartisipasi

Berita Terbaru

Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:42 WIB