ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pengungkapan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) oleh aparat gabungan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Ia menegaskan dukungan Pemerintah Kota Medan terhadap upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Rico dalam kegiatan konferensi pers Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dirangkai dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Rico, barang bukti dalam jumlah besar tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran zat berbahaya terhadap keselamatan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico.
Ia berharap perhatian Polri serta sinergi lintas instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bea Cukai, dapat memperkuat upaya menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara, terutama di Kota Medan dan kawasan Belawan.
“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” harapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan.
Petugas juga mengamankan delapan awak kapal, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan, beserta kapal yang digunakan.
Menurut keterangan Kapolri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal mencurigakan di Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026.
Kapal tersebut diduga menggunakan modus ship to ship, yaitu pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, ketamin yang disita diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun jika menggunakan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram. Jumlah tersebut juga disebut berpotensi mencegah penyalahgunaan zat tersebut oleh sekitar 5,8 juta orang.
Angka nilai dan potensi dampak tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan di pengadilan.
Pengungkapan kasus tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi bersama untuk menolak narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan itu juga diikuti jajaran Polres di seluruh wilayah Sumatera Utara melalui konferensi video.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda Sumatera Utara, serta tokoh masyarakat.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika melalui koordinasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat.
Pemerintah Kota Medan berharap sinergi antara Polri, Bea Cukai, BNN, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dapat terus diperkuat untuk melindungi warga serta menekan peredaran zat berbahaya di wilayah Sumatera Utara.(MB/red)


































