MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di ruang sidang DPRD.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa pencabutan Perda ini sejalan dengan perubahan regulasi nasional. Ia menjelaskan, diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang berdampak langsung pada aturan penataan ruang di tingkat daerah.
“UU tersebut mengubah substansi UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga RDTR yang sebelumnya diatur melalui peraturan daerah kini wajib ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota,” kata Rico.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri para anggota dewan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran perangkat daerah. Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pendapat dari seluruh fraksi.
Rico menambahkan, pencabutan Perda RDTR 2015–2035 bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan ruang wilayah perencanaan Kota Medan. Dengan berlakunya PP No. 21 Tahun 2021, maka dasar hukum sebelumnya, yaitu PP No. 15 Tahun 2010, dinyatakan tidak berlaku.
“Mulai saat ini, Pemko akan menyusun RDTR Wilayah Perencanaan Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru,” tegasnya.
Wali Kota juga mengapresiasi kolaborasi antara DPRD dan jajaran Pemko Medan dalam proses pembahasan hingga pengesahan pencabutan Perda tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja sama dengan perangkat daerah untuk menyelesaikan proses ini,” tutup Rico Waas.(Merry Bintang)/kr


































