ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Masuk kawasan hutan tanpa izin, salah satunya terjadi pada pemberitaan terkait masuknya oknum Camat Simanindo Kabupaten Samosir dan oknum media televisi nasional Transvision (7/7) ke kawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Kawasan hutan tersebut dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Parna Jaya Sejahtera (PJS) yang merupakan mitra Dinas Kehutanan. Hingga Sabtu, 9 Agustus 2025, kedua oknum tersebut belum memberikan klarifikasi.
Ketua KTH PJS, Krisman Siallagan, melalui Sekretaris Jumanti Sidabutar, angkat bicara. Saat dikonfirmasi sejumlah media di sekretariat KTH PJS, Tuktuk Samosir, Jumanti mengatakan, “Kami sudah memegang lisensi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola kawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Rombongan kedua oknum tersebut datang ke lokasi kerja KTH PJS tanpa pemberitahuan, dan secara administratif hal itu merupakan kesalahan.”
Jumanti menyesalkan pemberitaan di media TV nasional pada 8 Juli 2025 yang diunggah di YouTube dan ditonton lebih dari 23 juta kali. “Akibatnya, banyak asumsi negatif kepada kami, seakan-akan kami pekerja ilegal yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah kawasan Hutan Lindung (HL), sehingga pihak kecamatan seharusnya mengetahui batas wilayah HL dan APL (Area Penggunaan Lain), yang masing-masing memiliki aturan dan prosedur tersendiri. “Masuk ke HL harus dengan pemberitahuan kepada pemegang izin hak kelola HL. Jika tidak, harus ada persetujuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul atau UPTD KPH XIII Pangururan sebagai perwakilan wilayah Samosir. Masuk kawasan hutan seharusnya didampingi Polisi Kehutanan (Polhut). Itu prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pihak KTH PJS merasa dirugikan atas publikasi yang berlangsung hampir sebulan. “Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga bentuk kesewenang-wenangan. Kami bersepakat akan mengirim somasi kepada media nasional tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Penting untuk menegaskan bahwa pengawasan hutan ada di bawah KPH, bukan camat,” ujar Jumanti.
Ia menambahkan bahwa meski video di kanal media nasional tersebut telah di-take down, pihaknya tetap ingin mengetahui sumber informasi dan alasan penghapusan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat saat ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan melalui izin Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang sebelumnya dikenal sebagai Nota Kesepahaman Kerja (NKK) antara KPH dan KTH. “Pandangan negatif terhadap KTH bukan hanya berdampak pada kami, tetapi juga kepada kelompok lain yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS),” tutupnya. (Tim)
































