ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mengawal penerimaan negara dari sektor strategis.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025), disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kegiatan ini mencakup dua PKS:
-
Antara DJP dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
-
Antara DJP dan SKK Migas.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan, sinkronisasi data, dan pengawasan di sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.
“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujarnya.
Bimo menegaskan DJP akan memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta memberikan timbal balik berupa fasilitas dan insentif pajak bagi pelaku usaha sektor minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya siap mendukung DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara. “Melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara dapat diupayakan bersama. DJP juga akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang menghadirkan pelaku usaha, guna membangun kedekatan dan sinergi,” katanya.
Wartawan : Andre/kr

































