ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas komitmen transparansi dan akuntabilitas melalui peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Agenda ini dikemas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I dan Sumatera Utara II di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Medan, Senin (25/8).
Forum tersebut menghadirkan perwakilan wajib pajak, asosiasi, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, hingga unsur pemerintahan. Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi, dialog partisipatif, dan pertukaran gagasan untuk memperkuat kualitas layanan publik di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak menjadi langkah nyata dalam membangun kepercayaan antara otoritas pajak dan masyarakat.
“Taxpayers’ Charter ini merupakan komitmen bersama berupa ikatan moral antara taxpayer dengan tax authority, yaitu DJP. Terdapat delapan hak dan delapan kewajiban. Selama ini hanya tercantum dalam peraturan, kini kami publikasikan melalui piagam ini,” ujar Arridel.
Piagam ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut juga menjadi simbol kesetaraan peran antara DJP dan wajib pajak, sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Selain meluncurkan piagam, Arridel juga menegaskan konsistensi DJP dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
“Integritas adalah fondasi utama. Keberhasilan penerimaan negara bukan hanya ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak, tetapi juga oleh integritas dan kualitas pelayanan fiskus. Masyarakat berhak atas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
FKP digagas sebagai mekanisme dialog antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Dengan melibatkan asosiasi, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil, DJP berharap partisipasi publik dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan semakin menguat.
“Forum Konsultasi Publik ini menjadi sarana dialog untuk memperkuat partisipasi masyarakat, agar sistem perpajakan kita semakin transparan dan berkeadilan,” tambah Anton, perwakilan DJP.
Melalui peluncuran Piagam Wajib Pajak dan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, DJP menargetkan tiga capaian utama, yakni:
- Optimalisasi penerimaan pajak.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- Penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Dengan komitmen ini, DJP berharap kepercayaan publik semakin kuat dan sistem perpajakan Indonesia mampu mendorong pembangunan nasional secara berkelanjutan. (*)


































