Kejari Asahan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BRI Kisaran

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 12:15 WIB

40460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran tahun 2019.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Asahan, Basril G, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (1/9/2025) di Kantor Kejari Asahan.

Menurut Kasi Pidsus Chandra Syahputra, ketiga tersangka berinisial DN, BS, dan RW.

DN (34), selaku Relationship Manager BRI Cabang Kisaran tahun 2019, ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.

BS dan RW akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 412.918.407 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah).

Para tersangka disangkakan melanggar: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lain segera dipanggil kembali guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga tahap pengadilan,” jelas Kasi Pidsus. (Rik/Red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
4 Bulan Operasi, Polres Dairi Sita Sabu dan Ganja, 43 Tersangka Ditangkap
Kurang dari 4 Jam, Polisi Belawan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Dikukuhkan sebagai Guru Besar
241 Jamaah Haji Asahan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Penting Bupati

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru