ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA -Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, S.H., menanggapi Instruksi Gubernur Aceh terkait penertiban tambang ilegal. Ia mendukung langkah itu, namun mengingatkan agar kebijakan dijalankan dengan adil.
“Saya sepakat tambang ilegal harus ditertibkan. Tetapi pelakunya adalah rakyat kita sendiri yang mencari nafkah. Mereka menggali sumber daya milik mereka sendiri,” kata Zulkarnain kepada media, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, pemerintah juga harus bercermin. Selama 19 tahun Aceh memiliki UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), rakyat tidak pernah mendapat kemudahan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai pemerintah justru menutup ruang bagi rakyat, tetapi sangat akomodatif terhadap perusahaan besar.
“Lihatlah betapa kerasnya pemerintah terhadap rakyat. Tapi kapan kita dengar pemerintah keras terhadap tambang batu bara ilegal PT. AJB dan PT. Mifa? Padahal mereka beroperasi tanpa izin di Nagan Raya, merusak lingkungan, dan tidak pernah disegel meski Bupati Nagan Raya sudah meminta,” tegasnya.
Zulkarnain menambahkan, rakyat tidak minta dibela ketika menambang secara ilegal. Namun ia menuntut keadilan.
“Kalau perusahaan tambang bisa dapat IUP, maka rakyat juga harus diberi IPR. Kalau rakyat ditindak karena ilegal, maka perusahaan ilegal pun harus ditindak tegas. Prinsipnya equality before the law,” ujarnya.
Ia menyarankan agar Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memberi kompensasi izin sementara. Izin itu bisa disertai syarat pengendalian lingkungan, sembari menunggu penerbitan IPR.
“Memang tidak ada aturan khusus. Tetapi hukum bukan sekadar teks normatif. Kebijaksanaan harus hadir melalui keadilan dan kemaslahatan rakyat,” jelasnya.
Zulkarnain juga meminta kewenangan pengelolaan tambang, hutan, dan laut dikembalikan ke kabupaten/kota sesuai Pasal 156 dan 165 UUPA.
“Kami pastikan, jika dikelola pemerintah kabupaten, hasilnya akan lebih baik daripada ditangani pemerintah pusat maupun provinsi,” tutup politisi Partai Demokrat itu. (HAS/red)

































