Home / ACEH / NEWS

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya: Gubernur Harus Adil Tertibkan Tambang Ilegal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:55 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA -Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, S.H., menanggapi Instruksi Gubernur Aceh terkait penertiban tambang ilegal. Ia mendukung langkah itu, namun mengingatkan agar kebijakan dijalankan dengan adil.

“Saya sepakat tambang ilegal harus ditertibkan. Tetapi pelakunya adalah rakyat kita sendiri yang mencari nafkah. Mereka menggali sumber daya milik mereka sendiri,” kata Zulkarnain kepada media, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, pemerintah juga harus bercermin. Selama 19 tahun Aceh memiliki UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), rakyat tidak pernah mendapat kemudahan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai pemerintah justru menutup ruang bagi rakyat, tetapi sangat akomodatif terhadap perusahaan besar.

“Lihatlah betapa kerasnya pemerintah terhadap rakyat. Tapi kapan kita dengar pemerintah keras terhadap tambang batu bara ilegal PT. AJB dan PT. Mifa? Padahal mereka beroperasi tanpa izin di Nagan Raya, merusak lingkungan, dan tidak pernah disegel meski Bupati Nagan Raya sudah meminta,” tegasnya.

Zulkarnain menambahkan, rakyat tidak minta dibela ketika menambang secara ilegal. Namun ia menuntut keadilan.

“Kalau perusahaan tambang bisa dapat IUP, maka rakyat juga harus diberi IPR. Kalau rakyat ditindak karena ilegal, maka perusahaan ilegal pun harus ditindak tegas. Prinsipnya equality before the law,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memberi kompensasi izin sementara. Izin itu bisa disertai syarat pengendalian lingkungan, sembari menunggu penerbitan IPR.

“Memang tidak ada aturan khusus. Tetapi hukum bukan sekadar teks normatif. Kebijaksanaan harus hadir melalui keadilan dan kemaslahatan rakyat,” jelasnya.

Zulkarnain juga meminta kewenangan pengelolaan tambang, hutan, dan laut dikembalikan ke kabupaten/kota sesuai Pasal 156 dan 165 UUPA.

“Kami pastikan, jika dikelola pemerintah kabupaten, hasilnya akan lebih baik daripada ditangani pemerintah pusat maupun provinsi,” tutup politisi Partai Demokrat itu. (HAS/red)

Berita Terkait

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring
Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terbaru