ATAPKOTA.COM, ACEH BARAT – Forum Bersama Insan Tambang (Forbina) menyerukan negara agar hadir secara nyata melindungi perusahaan tambang yang beroperasi dengan izin resmi. Seruan ini muncul setelah insiden perusakan fasilitas tambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Aceh Barat.
Ketua Forbina M. Nur menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak boleh membiarkan aksi sepihak berkembang menjadi preseden buruk di sektor pertambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Nur usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat dengan berbagai instansi dan pihak perusahaan terkait aktivitas tambang di Krueng Woyla. Dalam rapat itu, DPRK merekomendasikan penutupan sementara dua perusahaan, yakni PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
Setelah RDP, Tim Pansus DPRK, bersama unsur SKPK, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas ESDM Aceh, TNI–Polri, masyarakat, dan media, melakukan peninjauan lapangan ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan pada 3–5 Oktober 2025. Namun, kunjungan tersebut diwarnai ketegangan saat sekelompok masyarakat melakukan aksi pelemparan dan perusakan kapal keruk milik PT MGK.
“Ini tindakan anarkis dan melanggar hukum. Perusahaan tersebut mengantongi izin resmi dari negara. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas M. Nur, Sabtu (04/10/2025) saat ditemui wartawan.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi anarkis dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak citra Aceh sebagai daerah kondusif bagi investasi. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menjamin keamanan serta kepastian hukum bagi pemegang IUP.
“Negara tidak boleh kalah dengan tindakan sepihak. Hukum harus menjadi panglima. Jika ini dibiarkan, kepercayaan investor akan runtuh,” pungkas M. Nur. (HAS)

































