ATAPKOTA.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).
Dialog tersebut mengangkat topik “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi” dan juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan Febriansyah sebagai host acara.
Dalam dialog tersebut, Irene Putrie menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) bukan hanya amanah nasional, tetapi juga merupakan mandat internasional sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Korupsi adalah kejahatan ekonomi luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, pemberantasannya tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat,” jelas Irene Putrie.
Ia menambahkan, uang negara dalam bentuk kekayaan yang tangible maupun intangible banyak dirampas dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani kejaksaan.
Karena itu, pemulihan aset negara menjadi hal yang sangat penting agar kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin.
Lebih lanjut, Irene menuturkan bahwa asset recovery tidak hanya terbatas pada kasus korupsi, tetapi juga dapat diterapkan pada tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara.
“Misalnya, aset negara dalam bentuk kekayaan laut akibat illegal fishing, atau kekayaan sumber daya alam seperti tambang dan lahan. Semua itu perlu direcovery karena berdampak langsung terhadap negara,” ujarnya.
Menurut Irene, Kejaksaan telah membentuk struktur kelembagaan pemulihan aset, mulai dari Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, hingga Asisten Pemulihan Aset di setiap Kejaksaan Tinggi dan Kepala Seksi Pemulihan Aset di tingkat Kejaksaan Negeri.
Selain itu, regulasi internal terkait pemulihan aset juga telah disusun dan diimplementasikan secara bertahap.
Wakajati Kepri juga mengungkapkan bahwa hingga September 2025, capaian pemulihan aset di wilayah hukum Kejati Kepri telah melampaui 100 persen dari nilai kerugian negara yang ditargetkan.
“Secara internasional, capaian 40 persen saja sudah dianggap prestasi. Namun, di Indonesia target dari Bappenas adalah 80 persen. Di Kejati Kepri, capaian pemulihan aset bahkan sudah lebih dari 100 persen,” terang Irene.
Ia menjelaskan, penyitaan merupakan salah satu langkah penting dalam proses asset recovery. Selain untuk alat bukti, penyitaan juga ditujukan untuk mengamankan aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan ke negara.
Dalam praktiknya, pelaku korupsi sering menyembunyikan aset atas nama pihak lain, seperti istri, anak, atau kerabat dekat. Karena itu, kerja sama Kejaksaan dengan PPATK dan perbankan sangat diperlukan untuk melacak dan membekukan aset yang dicurigai.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menyampaikan bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum saat ini telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat peran Kejaksaan dalam proses penyitaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
“RUU ini nantinya akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara,” ujar Indra.
Dialog Tanjungpinang Pagi edisi kali ini mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau. Pendengar yang mengikuti siaran langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang aktif mengajukan pertanyaan kepada para narasumber melalui sambungan telepon.
Seluruh pertanyaan masyarakat dijawab secara lugas dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat mengenai pentingnya peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. (RAP)

































