Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada “Uang Klik” dalam Sistem E-Katalog: Semua Proses Pengadaan Transparan dan Digital

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:18 WIB

40359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta  Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (15/10).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (15/10).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, digital, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia atau peserta lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut.

Chandra menjelaskan bahwa sistem tender elektronik memperkuat transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui E-Katalog atau E-Purchasing, dan menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang atau penyedia sudah tersedia dalam katalog. PPK-lah yang menyusun dokumen, menentukan harga, dan memilih penyedia,” jelas Chandra.

Ia menambahkan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sementara (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetapan pemenang tender dilakukan oleh PPK atau KPA. Dalam hal ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) berperan sebagai fasilitator.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan sistem E-Katalog dikendalikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Karena itu, isu adanya praktik “pengantin” atau “uang klik” dalam penentuan pemenang tender disebutnya tidak benar.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Semua penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD melalui sistem digital,” tegasnya.

Chandra memastikan, seluruh proses mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan tender berlangsung tanpa tatap muka dan dapat diakses publik.

“Kami memastikan sistem ini berjalan baik dan transparan. Tidak ada proses manual maupun pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemprov Sumut ini menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital yang bersih dan terbuka. (RAP)

Berita Terkait

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis
Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda
Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB