ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Beragam kebijakan strategis kini dijalankan secara terarah, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Satgas Anti Mafia Tanah, hingga Tim Inventarisasi Konflik Agraria.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam temu pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Basarin, Sumut termasuk provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia.
“Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” jelasnya.
Ia menegaskan, konflik agraria umumnya melibatkan masyarakat dengan perusahaan pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Permasalahan muncul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan kerap tidak transparan dan tidak adil. Selain itu, tumpang tindih kepemilikan akibat perpindahan hak yang tidak jelas semakin memperparah konflik.
Basarin juga menyoroti akar sejarah panjang persoalan tanah di Sumut yang berawal sejak masa kolonial Belanda tahun 1870. Di pantai timur, lahan milik para sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan perkebunan Belanda. Sementara di pantai barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah adat digunakan masyarakat untuk pertanian.
“Akar masalah agraria di Sumut tidak hanya administratif, tetapi juga historis dan sosial. Karena itu penyelesaiannya harus menyeluruh,” tegas Basarin.
Sebagai contoh penyelesaian konkret, Pemprov Sumut berhasil menengahi konflik di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Di wilayah tersebut, masyarakat yang semula mengelola lahan penggembalaan mengalihfungsikan lahan menjadi area pertanian seluas 682 hektare.
“Penyelesaian dilakukan melalui Perda Kabupaten Karo dan disahkan lewat Keputusan Menteri LHK yang memberikan hak pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare kepada 39 kepala keluarga,” paparnya.
Basarin menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan seluruh konflik agraria secara damai dan berkeadilan.
“Kami berharap semua pihak menahan diri. Penyelesaian harus dilakukan tanpa intimidasi maupun kekerasan,” pungkasnya. (RAP)


































