Timbul Marganda Lingga Ajak Pers Kawal Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:00 WIB

40449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Sabtu (18/10/2025).

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Sabtu (18/10/2025).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., mengajak insan pers ikut mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025, yang digelar di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/10/2025).

Acara tersebut dihadiri moderator Rudolf Hutabarat, narasumber Jalatua Hasugian, serta Plt Sekretaris Dewan Carles Siregar. Sejumlah undangan dari kalangan insan pers, mahasiswa, dan masyarakat juga ikut berpartisipasi.

Dalam sambutannya, Timbul membuka kegiatan dengan sapaan khasnya, “Salam Pancasila!”, yang disambut antusias oleh seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda Pengelolaan Sampah harus dijalankan dengan serius dan mendapat pengawasan bersama.

“Yang mengawasi pemerintahan bukan hanya DPRD, tetapi juga kawan-kawan insan pers,” tegas Timbul.

Ia menjelaskan bahwa DPRD telah mendorong langkah konkret dengan pembelian tiga unit alat pembakar sampah yang akan membantu mengolah sekitar 160 ton sampah per hari. Menurutnya, penegakan Perda harus diiringi kesadaran masyarakat dan dukungan media agar efektivitasnya meningkat.

Sementara itu, Jalatua Hasugian menyoroti minimnya sosialisasi terhadap Perda tersebut sejak diberlakukan 13 tahun lalu. Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap Perda dapat dikenai denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan tiga bulan. “Sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami aturan ini,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Imran Nasution, pimpinan redaksi salah satu media online, menilai Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan adanya perusahaan asal Tiongkok yang pernah menawarkan solusi pengolahan sampah berbasis teknologi, namun belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Imran juga mengapresiasi warga Kelurahan Bantan yang berhasil mengelola sampah rumah tangga menjadi produk bernilai melalui bantuan CSR Pertamina, bahkan meraih penghargaan internasional.

“Perda seharusnya adaptif terhadap inovasi agar benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Timbul berjanji akan membawa berbagai masukan masyarakat ke rapat pembahasan anggaran berikutnya. Ia berharap sosialisasi ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan kota.

“Kita ingin Pematangsiantar menjadi kota yang bersih, berwawasan lingkungan, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat,” tutupnya. (Larsen/red)

Berita Terkait

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki
Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos
APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI
Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Sambangi Rumah Dinas Zakiyuddin, Kenang Sahabat Lama
Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut
Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:25 WIB

APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Terima Presiden FIFA, Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Berita Terbaru