Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 11:25 WIB

40309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

ATAPKOTA.COM, SIBOLGA – Kinerja cepat kembali diperlihatkan jajaran Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Sibolga dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan bersama yang menewaskan seorang mahasiswa di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.

Korban bernama Arjuna Tamaraya (21) ditemukan tewas pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Berkat langkah cepat tim gabungan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menegaskan pengungkapan ini hasil sinergi dan respon cepat tim di lapangan.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung bergerak. Dua pelaku utama ditangkap dalam satu hari, sedangkan pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ujar AKP Rustam.

Tiga tersangka berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40) diduga menganiaya korban hingga tewas. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, korban awalnya hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegur dan kemudian menyerangnya bersama dua rekan lain.

Korban sempat dirawat di RSUD Dr. F. L. Tobing Sibolga, tetapi meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, dan sebutir kelapa yang digunakan pelaku.

Selain pasal penganiayaan, salah satu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP karena mengambil uang milik korban. Polisi masih memburu satu pelaku lain dan menyiapkan rekonstruksi untuk memperkuat pembuktian.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi kinerja cepat Polres Sibolga.
“Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kami menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis,” tegas Kombes Ferry.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polda Sumut menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan setiap tindak kekerasan ditangani secara tuntas dan terbuka. (AK1)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru