ATAPKOTA.COM, MEDAN – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyelesaian konflik pertanahan di Sumatera Utara. Rakor ini digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Salah satu pokok bahasan utama dalam rakor adalah penyelesaian lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare. Lahan itu kini telah berstatus sebagai tanah negara bebas.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut kini menjadi kewenangan kementeriannya. “Tanah ini bukan lagi milik PTPN. Kami akan menetapkannya sebagai target objek reforma agraria,” ujar Nusron.
Ia berencana mengadakan rapat khusus bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan para bupati/wali kota terkait untuk membahas teknis redistribusi lahan.
“Kami ingin tanah ini benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. Jangan sampai orang yang tidak berhak justru mendapatkannya,” tegas Nusron.
Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam penyelesaian agraria. Ia menolak skema penyelesaian yang merugikan pemerintah atau masyarakat.
“Kami mencari pola win-win solution. Pemerintah tidak boleh kehilangan aset, tapi masyarakat juga harus senang,” katanya.
Dalam rakor itu, percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara juga menjadi sorotan. Dari total 4 juta hektare tanah di Sumut, baru sekitar 2 juta hektare yang sudah tersertifikasi.
Nusron menargetkan agar dalam empat tahun ke depan, tingkat sertifikasi tanah di Sumut bisa mencapai 70%.
“Kami akan percepat sertifikasi tanah. Target kami realistis, tetapi butuh dukungan semua pihak,” tambahnya.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyambut baik kehadiran Menteri ATR/BPN dan para kepala daerah. Ia mengakui banyak persoalan agraria di wilayahnya yang perlu segera ditangani.
“Permasalahan tanah di Sumut memang kompleks. Tapi kami optimis bisa menyelesaikannya dengan dukungan kementerian,” ujarnya.
Bobby juga berharap penyelesaian pertanahan di Kabupaten Simalungun mendapat prioritas. “Kami ingin sertifikasi tanah di Simalungun bisa segera dipercepat,” tambahnya.
Bupati Simalungun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penyelesaian tanah tersebut. Ia menyebut kehadirannya dalam rakor merupakan wujud komitmen daerah.
“Kami mendukung penuh upaya penyelesaian konflik tanah. Harapan kami, semua pihak terakomodasi secara adil,” kata Anton Achmad Saragih.
Rakornis ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tanah yang berlarut di Sumatera Utara. Pemerintah pusat dan daerah sepakat bekerja sama demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.


































