Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:51 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SURABAYA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, (08/05/2025), mengatakan bahwa lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida, yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. “Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terang Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Berita Terkait

Diduga Rusak Pondok dan Plang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Laporkan KH ke Polda Bengkulu
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu dari 8 Kasus, 9 Tersangka Terjerat
Di Tengah Konferensi Pers Polres, Ibu Korban Penganiayaan di Taman Bunga Minta Kejelasan Kasus Anaknya
AKBP Sah Udur Sitinjak: Laporan Warga Lewat 110 Bantu Ungkap Kasus Kriminal di Pematangsiantar
Kurang dari 24 Jam, Polres Binjai Ringkus Tiga Terduga Pelaku Begal Bermodus Pepet Korban dengan Mobil
Diduga Rampas Ponsel dan Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi
Patroli Gabungan Antinarkoba Digelar di Asahan, Sejumlah Tempat Hiburan Diperiksa dan Tes Urine Dilakukan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:31 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:31 WIB

Prabowo Siapkan Pemerintahan Berbasis AI, UMKM hingga Bansos Akan Terpantau Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 22:09 WIB

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Kepresidenan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perkuat Hubungan Diplomatik, Prabowo Sambut Delapan Duta Besar Baru untuk Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 20:11 WIB

Prabowo Reshuffle BGN, Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional dan Said Iqbal Masuk Istana

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

20 Ribu Penonton dan Jokowi Hadir, Indonesia Kalahkan Vietnam 2-1, Pengamanan Polda Sumut di Hadapan Jokowi Berjalan Lancar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:06 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:21 WIB

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru