Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:51 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SURABAYA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, (08/05/2025), mengatakan bahwa lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida, yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. “Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terang Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Berita Terkait

Polres Karo Amankan Terduga Pelaku Penikaman Maut di Plaza Kabanjahe
Unggahan Akun TikTok RELAX_SPA_SIANTAR Disorot Warga Simalungun, Diduga Tampilkan Sosok yang Pernah Viral
Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok
Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan
Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Senilai 1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polres Asahan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 40 Gram Sabu ke Riau, Dua Pria Diamankan
Polsek Talawi Ungkap Pencurian Kabel Tower di Batu Bara, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Terduga Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:51 WIB

BARA JP Pertanyakan Kehadiran Anton Timbang di Istana, Soroti Aspek Penegakan Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:11 WIB

PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp 50 Miliar Selama Satu Bulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Berita Terbaru