ATAPKOTA, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, yang diikuti para kepala desa/lurah se-Sumut, secara virtual. Kegiatan ini dalam rangka menyukseskan Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Kepala Bagian Bantuan Hukum, Fredy, mengatakan bahwa kegiatan pelatihan paralegal desa merupakan hasil tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Sumut, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Provinsi Sumut.
“Rencananya, kegiatan Pelatihan Paralegal Desa ini akan dimulai tanggal 3 Juni 2025,” kata Fredy saat di Sedtaprov Sumut biro Hukum Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro No. 30, Kota Medan. Senin, (19/05/2025).
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan warga desa/kelurahan menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sumut.
“Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa/kelurahan yang menengahi permasalahan hukum yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Fredy menambahkan bahwa dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan akan mengurangi jumlah perkara yang masuk dalam ranah litigasi.
“Ini akan memberikan keadilan bagi korban karena diperhatikan kerugian yang dialaminya, dan menghemat anggaran yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pelaku pidana,” katanya.
Pendaftaran untuk pelatihan ini akan ditutup pada tanggal 23 Mei 2025, dan pelatihan akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2025.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Ferry Ferdiansyah, mengatakan bahwa keikutsertaan anggota Kadarkum dalam Paralegal II akan mendorong pembentukan dan aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumut.
“Terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumut yang terbagi di 693 kelurahan dan 5.417 desa, yang tersebar di 33 kabupaten/kota,” katanya.
Ferry berharap seluruh anggota paralegal yang mengikuti kegiatan ini dapat segera melakukan pendaftaran dan mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.(And/PR)


































