ATAPKOTA, MEDAN – Pasca konferensi Pers, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil tindakan tegas terhadap empat jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Baca Sebelumnya : 2 Camat dan 2 Lurah Positif Narkoba, BNN dan Pemko Medan Lakukan Pendalaman
Dua camat dan dua lurah yang dinonaktifkan adalah Camat Medan Barat, HS, dan Camat Medan Johor, AF, serta Lurah Gaharu, HSS, dan Lurah Petisah Hulu, EEL.
Penonaktifan sementara ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).
“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Subhan Fajri Harahap, didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan, Agha Novrian.
Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kedua lurah sudah bebas dari jabatannya sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu, kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,”jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota hari ini (3/6/2025). Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatannya sementara,” pungkasnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut. (Merry Bintang)/PR
































