2 Camat dan 2 Lurah Positif Narkoba, BNN dan Pemko Medan Lakukan Pendalaman

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 19:48 WIB

40494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara  melaksanakan Konferensi Pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Konferensi Pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

ATAPKOTA, MEDAN – Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisi HSS dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL.

Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF, merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan.

Kemudian Camat Medan Barat berinisial HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.

“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.

Lalu Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).

“Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, imbuh Toga Panjaitan, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil Kesimpulan, jelasnya, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja.

“Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.

Menurut Toga Panjaitan, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan.

“Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.

Terkait itu, kata Toga Panjaitan, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi.

“Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya.

Sementara itu menurut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat. Namun, jelasnya, karena BNN Provinsi Sumut juga ingin melakukan pendalaman tambahan lagi.

“Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya,” jelas Rico Waas.

Tapi yang jelas, tegas Rico Waas, arahnya adalah hukuman berat, seminimal-minimalnya adalah pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang.

“Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas,” tegasnya.

Sedangkan yang terindikasi penggunaan narkoba karena diberikan temannya, kata Rico Waas, butuh pendalaman untuk mengetahui apakah ada niat di dalamnya.

“Kalau dia memang tahu, dia niat, tetap saja. Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apapun. Memang ganja itu tidak tahu bagaimana bentuknya, kan lucu. Tapi kan, kita kan tidak mau berdebat di sana. Tapi intinya, kita akan lakukan pendalaman dengan benar agar nanti hukumannya benar-benar sesuai,” terangnya.

Sedangkan yang positif menggunakan alprazolam, Rico Waas akan berkoordinasi dengan BKN tentang hukumannya.

Tapi, tegasnya, jika indikasinya ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang bersangkutan.

“Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat,” tegasnya seraya menambahkan bahwa hukuman yang diambil sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Diketahui, Keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, pada Sabtu (26/4/2025). (And)/pr

Berita Terkait

Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan
Stop Pemborosan, Rico Waas Minta Seluruh Aset Daerah Dimanfaatkan Maksimal
Rico Waas Evaluasi Janji Kampanye, Tegaskan Tak Mau Data ABS dan Target Harus Tercapai
Tebar Kepedulian di Sumut, Brimob Hadir Lewat Jumat Berkah, Minggu Kasih, dan Aksi Sosial Lintas Agama
Pemko Medan Dukung Run For Garbage 2026, Gabungkan Olahraga dan Kampanye Peduli Lingkungan
Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran di Medan Tembung, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya, Bukti Komitmen Pengembangan Karier ASN
19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:22 WIB

Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Ini Pesan untuk Pemerintahan Anton Saragih

Berita Terbaru