ATAPKOTA.COM – Beredar kabar dari para nelayan jika kapal dengan alat tangkap bom ikan sering bongkar hasil tangkapan ikannya di Tangkahan ZTD, Tangkahan Mak Des, dan Tangkahan Fisik di Pondok Batu, Tapanuli Tengah. Hal ini disampaikan, Ketua Investigasi DPC BARA JP, Hotma Purba, Selasa, (10/6).
Hotma mengatakan, berdasarkan hasil pantauan timnya pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Tangkahan ZTD, jika ada sebuah kapal yang kuat dugaan menggunakan alat tangkap bom ikan.
“Informasi yang dikumpulkan dari warga sekitar dan nelayan menunjukkan bahwa kapal yang menggunakan alat tangkap bom ikan sering bongkar di Tangkahan ZTD,” ujarnya.
Sementara, seorang warga nelayan yang enggan sebutkan namanya, menyampaikan bahwa HNSI Sibolga juga turut mendukung beroperasi kapal yang menggunakan alat tangkap bom ikan karena setiap bulan menerima amplop.
“HNSI Sibolga juga turut mendukung beroperasi kapal yang menggunakan alat tangkap bom ikan di karena setiap bulan menerima amplop,” jawabnya.
Informasi yang dikumpulkan tim Investigasi Bara JP juga menunjukkan bahwa kapal bom ikan sangat lihai mengelabui warga dan nelayan kecil dengan cara melangsir alat tangkap sebelum berangkat dan setelah pulang dari laut.
“Untuk mengelabui petugas patroli laut dari barang bukti, begitu juga kalau pulang sebelum sampai ke tangkahan semua alat bom ikan di lansir melalui boat transport dan kadang disimpan di pulau,” ungkap Hotma.
Hotma Purba menambahkan bahwa kapal ikan sebelum berangkat dari tangkahan melaut harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Perikanan (SIKP).
“Kuat dugaan kita ada keterkaitan beberapa oknum APH membekingi usaha tersebut,” ucapnya.
Hotma Purba meminta kepada Danlanal Sibolga dan Pol Airud Polres Sibolga – Tapteng untuk melakukan langkah hukum untuk menindak kapal yang diduga menggunakan bom ikan sebagai alat tangkap ikan di laut.
“Sanksi untuk kapal yang melakukan bom ikan adalah ancaman pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar,” ucapnya. (A.Lature)/pr

































