Kapal Bom Ikan Bongkar di Tangkahan Sibolga – Tapteng, Hotma Purba: Ada Keterkaitan Oknum APH?

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:59 WIB

401,167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Bom Laut. (A.Lature)

Foto Ilustrasi Bom Laut. (A.Lature)

ATAPKOTA.COM – Beredar kabar dari para nelayan jika kapal dengan alat tangkap bom ikan sering bongkar hasil tangkapan ikannya di Tangkahan ZTD, Tangkahan Mak Des, dan Tangkahan Fisik di Pondok Batu, Tapanuli Tengah. Hal ini disampaikan, Ketua Investigasi DPC BARA JP, Hotma Purba, Selasa, (10/6).

Hotma mengatakan, berdasarkan hasil pantauan timnya pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Tangkahan ZTD, jika ada sebuah kapal yang kuat dugaan menggunakan alat tangkap bom ikan.

“Informasi yang dikumpulkan dari warga sekitar dan nelayan menunjukkan bahwa kapal yang menggunakan alat tangkap bom ikan sering bongkar di Tangkahan ZTD,” ujarnya.

Sementara, seorang warga nelayan yang enggan sebutkan namanya, menyampaikan bahwa HNSI Sibolga juga turut mendukung beroperasi kapal yang menggunakan alat tangkap bom ikan karena setiap bulan menerima amplop.

“HNSI Sibolga juga turut mendukung beroperasi kapal yang menggunakan alat tangkap bom ikan di karena setiap bulan menerima amplop,” jawabnya.

Informasi yang dikumpulkan tim Investigasi Bara JP juga menunjukkan bahwa kapal bom ikan sangat lihai mengelabui warga dan nelayan kecil dengan cara melangsir alat tangkap sebelum berangkat dan setelah pulang dari laut.

“Untuk mengelabui petugas patroli laut dari barang bukti, begitu juga kalau pulang sebelum sampai ke tangkahan semua alat bom ikan di lansir melalui boat transport dan kadang disimpan di pulau,” ungkap Hotma.

Hotma Purba menambahkan bahwa kapal ikan sebelum berangkat dari tangkahan melaut harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Perikanan (SIKP).

“Kuat dugaan kita ada keterkaitan beberapa oknum APH membekingi usaha tersebut,” ucapnya.

Hotma Purba meminta kepada Danlanal Sibolga dan Pol Airud Polres Sibolga – Tapteng untuk melakukan langkah hukum untuk menindak kapal yang diduga menggunakan bom ikan sebagai alat tangkap ikan di laut.

“Sanksi untuk kapal yang melakukan bom ikan adalah ancaman pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar,” ucapnya. (A.Lature)/pr

Berita Terkait

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak, Bus Keliling Layani Warga Medan
Pemprov Sumut Lakukan Modifikasi Cuaca, Sasar Hujan untuk Kurangi Kabut Asap
Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala
Jumat Keliling di Masjid Raya Al-Mashun, Sonny Irawan Tekankan Bahaya Narkoba
Dinas LHK Sumut Sebut Tak Ada Hotspot, Kabut Asap dari Luar Daerah
Kapolda Sumut Pimpin Penghijauan Mapolda, Dorong Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Puskesmas Kuta Tinggi Bagikan Ratusan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Bobby Nasution Percepat Perbaikan Jalan Labusel–Rintis–Ujung Padang–Salingsing, Anggaran Rp 21,2 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gibran Dorong Kolaborasi SMK dan Industri untuk Tingkatkan Daya Saing SDM Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak, Bus Keliling Layani Warga Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Pemprov Sumut Lakukan Modifikasi Cuaca, Sasar Hujan untuk Kurangi Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala

Berita Terbaru