Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Pekerjaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:12 WIB

40405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Sumut terlihat dari Depan.

Kantor Polda Sumut terlihat dari Depan.

ATAPKOTA, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengamankan dua orang tersangka, masing-masing LL (44) dan TS (50).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14). Ketiganya semula tinggal di rumah kos milik LL yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Tak lama kemudian, para korban dipindahkan ke Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan dalih akan diberikan pekerjaan.

Namun, harapan para korban pupus setelah mereka justru dijadikan pekerja di tempat hiburan malam. Para tersangka memaksa mereka melayani tamu pria dan menyerahkan sebagian penghasilan kepada pengelola kafe.

“Modus para pelaku sangat licik. Mereka menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, tetapi justru mengeksploitasi korban secara seksual,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6/2025).

Salah satu korban sempat berusaha melarikan diri dan berhasil menghubungi pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan para tersangka. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

“Ini kejahatan kemanusiaan. Tindakan ini harus dihentikan. Kami tidak akan mentoleransi eksploitasi terhadap anak-anak,” tegas Kombes Ferry.

Ia juga memastikan bahwa seluruh korban sudah dalam perlindungan dan mendapat pendampingan psikologis serta hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumut menjerat para pelaku dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO. Jika terbukti, mereka bisa dihukum hingga 15 tahun penjara.

“Pengusutan akan terus berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bagian dari jaringan lebih luas,” kata Ferry menambahkan.

Pihak kepolisian kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi terhadap anak.(And)

Berita Terkait

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela
Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Jalan Pattimura, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Diduga Ekstasi Diamankan
Bobby Nasution Siapkan Rp 50 Miliar untuk UMKM Sumut Tahun Depan, Fokus Perkuat Permodalan
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Polisi Sita 11 Paket Narkoba
Bupati Asahan Dorong Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru