ATAPKOTA, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengamankan dua orang tersangka, masing-masing LL (44) dan TS (50).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14). Ketiganya semula tinggal di rumah kos milik LL yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Tak lama kemudian, para korban dipindahkan ke Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan dalih akan diberikan pekerjaan.
Namun, harapan para korban pupus setelah mereka justru dijadikan pekerja di tempat hiburan malam. Para tersangka memaksa mereka melayani tamu pria dan menyerahkan sebagian penghasilan kepada pengelola kafe.
“Modus para pelaku sangat licik. Mereka menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, tetapi justru mengeksploitasi korban secara seksual,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6/2025).
Salah satu korban sempat berusaha melarikan diri dan berhasil menghubungi pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan para tersangka. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Tindakan ini harus dihentikan. Kami tidak akan mentoleransi eksploitasi terhadap anak-anak,” tegas Kombes Ferry.
Ia juga memastikan bahwa seluruh korban sudah dalam perlindungan dan mendapat pendampingan psikologis serta hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumut menjerat para pelaku dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO. Jika terbukti, mereka bisa dihukum hingga 15 tahun penjara.
“Pengusutan akan terus berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bagian dari jaringan lebih luas,” kata Ferry menambahkan.
Pihak kepolisian kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi terhadap anak.(And)

































