ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap BP (26), terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam terhadap Samuel Rizal Pardede (35). BP diamankan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 14.20 WIB saat duduk di depan warung di kawasan Pasar Horas, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, BP sebelumnya telah melakukan penganiayaan menggunakan sabit terhadap korban di lokasi yang sama, Pasar Horas, Minggu 5 Januari 2025.
Peristiwa bermula saat korban, yang sehari-hari bekerja sebagai koordinator angkutan, melihat BP meminta uang kepada sopir angkot. Korban lalu menegur pelaku agar tidak mengganggu para sopir.
Namun teguran tersebut memicu kemarahan BP. Ia sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam jenis sabit. Pelaku mengacungkan sabit ke arah korban sambil mengucapkan kata-kata kasar, namun serangan pertamanya meleset.
Tak lama kemudian, BP kembali dan langsung mengayunkan sabit ke arah tubuh korban. Sabit mengenai lengan kanan bagian atas, menyebabkan luka gores yang cukup dalam.
Merasa terancam dan terluka, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/4/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 5 Januari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya menangkap BP. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku BP telah kami tahan dan diproses sesuai hukum. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujar AKP Sandi Riz Akbar. (Larsen)/kr

































