Kejari Karo Tahan Bos CV AEP, Diduga Rugikan Negara 1,3 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:29 WIB

40453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menahan JP (52), pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), dalam kasus dugaan korupsi proyek desa. Tim Penyidik menetapkan JP sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka kami tahan karena diduga kuat merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

JP dijemput paksa di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, oleh Tim Tabur Kejari Karo dan langsung dibawa ke Medan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Kusta selama 20 hari ke depan, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Darwis menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya manipulasi data dan mark-up dalam proyek pembuatan profil desa dan website desa. Jumlah peralatan yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“JP tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dalam perjanjian dengan kepala desa. Ia justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak ketiga,” tegas Darwis.

Padahal, pihak desa sudah melakukan pembayaran 100% kepada CV AEP. Namun pekerjaan yang dilakukan tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan hasil audit resmi, negara dirugikan sebesar Rp1.366.995.017. Tim Penyidik meyakini tersangka melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik.

Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Langkah ini sekaligus mempercepat proses penyidikan. (Tim)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
4 Bulan Operasi, Polres Dairi Sita Sabu dan Ganja, 43 Tersangka Ditangkap
Kurang dari 4 Jam, Polisi Belawan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Marelan, Barang Bukti Disita
Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Balap Liar
Laporan ke 110 Berujung Penindakan, Polisi Amankan 3 Terduga Penyalahguna Narkoba di Karo

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru