ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menahan JP (52), pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), dalam kasus dugaan korupsi proyek desa. Tim Penyidik menetapkan JP sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka kami tahan karena diduga kuat merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).
JP dijemput paksa di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, oleh Tim Tabur Kejari Karo dan langsung dibawa ke Medan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Kusta selama 20 hari ke depan, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.
Darwis menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya manipulasi data dan mark-up dalam proyek pembuatan profil desa dan website desa. Jumlah peralatan yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“JP tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dalam perjanjian dengan kepala desa. Ia justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak ketiga,” tegas Darwis.
Padahal, pihak desa sudah melakukan pembayaran 100% kepada CV AEP. Namun pekerjaan yang dilakukan tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kerja sama.
Berdasarkan hasil audit resmi, negara dirugikan sebesar Rp1.366.995.017. Tim Penyidik meyakini tersangka melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik.
Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Langkah ini sekaligus mempercepat proses penyidikan. (Tim)


































