Kejari Karo Tahan Bos CV AEP, Diduga Rugikan Negara 1,3 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:29 WIB

40494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menahan JP (52), pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), dalam kasus dugaan korupsi proyek desa. Tim Penyidik menetapkan JP sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka kami tahan karena diduga kuat merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

JP dijemput paksa di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, oleh Tim Tabur Kejari Karo dan langsung dibawa ke Medan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Kusta selama 20 hari ke depan, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Darwis menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya manipulasi data dan mark-up dalam proyek pembuatan profil desa dan website desa. Jumlah peralatan yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“JP tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dalam perjanjian dengan kepala desa. Ia justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak ketiga,” tegas Darwis.

Padahal, pihak desa sudah melakukan pembayaran 100% kepada CV AEP. Namun pekerjaan yang dilakukan tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan hasil audit resmi, negara dirugikan sebesar Rp1.366.995.017. Tim Penyidik meyakini tersangka melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik.

Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Langkah ini sekaligus mempercepat proses penyidikan. (Tim)

Berita Terkait

Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Pangulu Pokan Baru Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial, Warga Serahkan Petisi ke Polres Simalungun
Dua Terduga Pelaku Pembobolan SD Negeri di Simalungun Ditangkap, Polisi Sita Laptop dan Alat Bukti
Usai Penertiban Pungli, Wisata Sidebuk-Debuk Kembali Ramai, Pedagang Rasakan Lonjakan Omzet
Hinca Panjaitan Ajak Petani Bunga Tebar Pesan Keadilan di Polres Karo, Resmikan Ruang Restorative Justice
Pemilik Toko Emas Apresiasi Polres Pematangsiantar Usai Pelaku Pencurian Emas Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

Andrew Panjaitan, S.T. Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:41 WIB

Andrew T. Panjaitan Nahkodai DPC PJS Kota Pematangsiantar, Siap Perkuat Integritas dan Profesionalisme Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Singkil Hadiri HLM Aceh 2026, Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Sensus Ekonomi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIB

Perhiptani Aceh Singkil Gelar MUSDA 2026, Fokus Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Pertanian

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa

Berita Terbaru