Kejari Karo Tahan Bos CV AEP, Diduga Rugikan Negara 1,3 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:29 WIB

40549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menahan JP (52), pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), dalam kasus dugaan korupsi proyek desa. Tim Penyidik menetapkan JP sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka kami tahan karena diduga kuat merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

JP dijemput paksa di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, oleh Tim Tabur Kejari Karo dan langsung dibawa ke Medan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Kusta selama 20 hari ke depan, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Darwis menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya manipulasi data dan mark-up dalam proyek pembuatan profil desa dan website desa. Jumlah peralatan yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“JP tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dalam perjanjian dengan kepala desa. Ia justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak ketiga,” tegas Darwis.

Padahal, pihak desa sudah melakukan pembayaran 100% kepada CV AEP. Namun pekerjaan yang dilakukan tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan hasil audit resmi, negara dirugikan sebesar Rp1.366.995.017. Tim Penyidik meyakini tersangka melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik.

Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Langkah ini sekaligus mempercepat proses penyidikan. (Tim)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Peredaran Ganja di Gaja Pokki, Polisi Cari Informasi Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:56 WIB

PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terbaru