ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil menggagalkan transaksi narkotika lintas kabupaten dan mengamankan seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10,37 gram.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH, dan berlangsung pada Senin (4/8/2025) malam di Jalan Umum Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) pukul 10.00 WIB, IPTU Soni menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dan hasil sinergi aktif dengan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku,” ujar IPTU Soni.
Pelaku yang diamankan adalah Surya Hendrian Damanik (45), seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax BK 6377 TBU bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit saat hujan deras turun.
“Mereka berperilaku mencurigakan, sehingga langsung kami kejar. Meski satu orang berhasil kabur, kami berhasil menangkap Surya dan mengamankan barang bukti dari jok sepeda motornya,” kata IPTU Soni.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan: Satu paket besar plastik klip berisi sabu (bruto 10,37 gram), Satu paket sedang berisi diduga sabu, 43 klip plastik sedang kosong, 13 klip plastik sedang dalam satu klip besar, 200 klip plastik kecil siap pakai, Satu skop dari pipet plastik, Satu pisau kater.
Sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan sebagai kendaraan operasional
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan hendak diserahkan kepada pemesan di wilayah Bosar Maligas.
Ia juga mengungkapkan bahwa rekannya yang kabur bernama Nainggolan, yang juga tinggal satu desa dengannya.
“Ini menunjukkan adanya jaringan narkoba lintas kabupaten yang terorganisir. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” tegas IPTU Soni.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah menyusun laporan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.
IPTU Soni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku yang melarikan diri dan membongkar jaringan yang lebih luas.
“Ini peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba. Tidak ada tempat aman bagi mereka di wilayah hukum kami,” tutupnya. (*)
































