Dewan Pers Siap Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Secara Ilegal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:07 WIB

40697 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan menindak tegas media yang secara ilegal menggunakan nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), dan institusi resmi lainnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pencatutan nama lembaga demi meraih legitimasi publik, meski tidak memiliki afiliasi resmi.

“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu resmi milik Polri. Tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media yang tidak terafiliasi tetapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Jazuli, penindakan akan dimulai dengan pemberian surat peringatan kepada media terkait. Surat tersebut memuat instruksi untuk segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan segala aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

Jika peringatan tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media dan sertifikasi wartawan yang terlibat. Penertiban ini, kata Jazuli, merupakan bagian dari agenda besar Dewan Pers untuk menata ulang ekosistem media agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional.

Saat ini, proses penertiban telah memasuki tahap identifikasi dan pendekatan terhadap media-media yang diduga melanggar. Dewan Pers menilai pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme, karena menciptakan kesan keliru bahwa media tersebut bagian dari lembaga resmi demi membangun kredibilitas semu.

“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkap Jazuli.

Dengan kebijakan ini, Dewan Pers berharap seluruh media di Indonesia mematuhi hukum dan etika jurnalistik, menjaga integritas profesi, dan mengembalikan kepercayaan publik pada media yang benar-benar profesional dan independen.

Sumber : Dewan Pers

Wartawan : Larsen S

Berita Terkait

Di KTT ASEAN Cebu, Prabowo Serukan Penguatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan Kawasan
Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035
Prabowo Tiba di Filipina untuk KTT ASEAN 2026, Maung Jadi Sorotan di Forum Internasional
Kompol DK Dipecat dari Polri Usai Video Viral dan Terbukti Gunakan Narkotika
Wapres Gibran Lepas Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN Ke-48 di Filipina
Terima ASPEKSINDO, Gibran Ungkap Masalah Serius di Daerah Kepulauan dan Perbatasan
Gibran Terima Ulama Jombang, Siap Hadiri Haul ke-55 K.H. Wahab Chasbullah
Kasus Kembar Store Lhokseumawe Picu Polemik, PERMAHI Tekankan Due Process of Law

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemko Pematangsiantar Teken Kerja Sama dengan 22 LKS dan LKSA, Fokus Tingkatkan Layanan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Gerebek Kos di Sidikalang, Residivis dan Seorang Wanita Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Amankan Dua Pria Saat Penggerebekan Lokasi Narkoba di Langkat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Bandar Huluan, Kerugian Korban Rp 20 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ASEAN, Kehadiran Maung Buatan Indonesia Tuai Apresiasi Diaspora

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Pemko Pematangsiantar Gelar Liga Sepak Bola Usia Dini Diikuti 21 Sekolah

Berita Terbaru

DP (35), warga Kecamatan Wampu, dan HS (20), warga Kecamatan Stabat.

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Dua Pria Saat Penggerebekan Lokasi Narkoba di Langkat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB