Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 1.799 Liquid Vape Berbahaya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:51 WIB

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya.

Dalam waktu sepekan, dua kasus besar berhasil diungkap, yakni penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dan ribuan cairan liquid vape ilegal mengandung zat berbahaya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Ia didampingi Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi.

Menurut AKBP Revi, kedua kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan aksi penyamaran di lapangan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Tersangka N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia. Saat diperiksa, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China seberat total 2,1 kilogram, dua unit ponsel, paspor, dan uang tunai Rp 3 juta di dalam tas hitam yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, N mengaku mendapat upah untuk mengantar sabu tersebut ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.

“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), petugas kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.

Tersangka IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin.

Kedua zat tersebut diketahui dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Selain itu, barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Revi menegaskan bahwa dari dua pengungkapan ini, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika dan zat adiktif.

“Ini bukti keseriusan kami. Polres Asahan akan terus menutup setiap celah bagi pelaku peredaran gelap,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Tutup Turnamen U-15, Bupati Asahan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Beras kepada 262 PBP di Bandar Pulau
Jelang Pilkades Serentak Asahan, 128 Calon Kepala Desa Deklarasikan Pemilihan Damai
Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Jumat, 4 September 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah, Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kompak Berbagi

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Berita Terbaru