Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 1.799 Liquid Vape Berbahaya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:51 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya.

Dalam waktu sepekan, dua kasus besar berhasil diungkap, yakni penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dan ribuan cairan liquid vape ilegal mengandung zat berbahaya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Ia didampingi Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi.

Menurut AKBP Revi, kedua kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan aksi penyamaran di lapangan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Tersangka N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia. Saat diperiksa, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China seberat total 2,1 kilogram, dua unit ponsel, paspor, dan uang tunai Rp 3 juta di dalam tas hitam yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, N mengaku mendapat upah untuk mengantar sabu tersebut ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.

“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), petugas kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.

Tersangka IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin.

Kedua zat tersebut diketahui dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Selain itu, barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Revi menegaskan bahwa dari dua pengungkapan ini, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika dan zat adiktif.

“Ini bukti keseriusan kami. Polres Asahan akan terus menutup setiap celah bagi pelaku peredaran gelap,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Timnas Indonesia U-19 Menang 3-0 atas Myanmar, Bupati Asahan Ikuti Nobar Bobby Nasution
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Asahan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Terima LHP BPK, Asahan Kembali Sabet Opini WTP Ke-10 Tahun 2026
Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Air Batu
Iduladha 2026, Pemkab Asahan Siapkan 84 Sapi dan 17 Kambing untuk Masyarakat
Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran dan Buka Puasa Bersama Sambut Iduladha 1447 Hijriah
Jelang Iduladha, Dinas Peternakan Asahan Turunkan Tim Periksa Hewan Kurban di 25 Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru