ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya.
Dalam waktu sepekan, dua kasus besar berhasil diungkap, yakni penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dan ribuan cairan liquid vape ilegal mengandung zat berbahaya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Ia didampingi Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi.
Menurut AKBP Revi, kedua kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan aksi penyamaran di lapangan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Tersangka N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia. Saat diperiksa, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China seberat total 2,1 kilogram, dua unit ponsel, paspor, dan uang tunai Rp 3 juta di dalam tas hitam yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, N mengaku mendapat upah untuk mengantar sabu tersebut ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.
“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), petugas kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.
Tersangka IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin.
Kedua zat tersebut diketahui dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Selain itu, barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Revi menegaskan bahwa dari dua pengungkapan ini, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika dan zat adiktif.
“Ini bukti keseriusan kami. Polres Asahan akan terus menutup setiap celah bagi pelaku peredaran gelap,” ujarnya.(*)






























