ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Acara berlangsung di Gedung Balai Diklat Keuangan Medan, Jalan Eka Rasmi, Senin (1/9/2025).
Dalam arahannya, Rico Waas menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menajamkan pemikiran para peserta sehingga memiliki visi yang sama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB P2.
Ia mengingatkan, 33 peserta bimtek memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Menurutnya, PBB P2 merupakan salah satu sumber PAD yang signifikan, sehingga keakuratan penilaian menjadi kunci terciptanya penerimaan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Kita tidak mau ada penyelewengan, apalagi ketidakadilan bagi masyarakat dalam penilaian PBB P2 yang dilakukan,” tegas Rico Waas.
Rico juga menegaskan, melalui bimtek ini diharapkan tidak ada lagi salah perhitungan terhadap objek pajak yang sudah ditetapkan harganya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ia menambahkan, penilaian PBB P2 harus dilakukan dengan profesional, humanis, berintegritas, serta menjunjung keadilan agar masyarakat merasa nyaman membayar PBB.
“Kami yakin rekan-rekan semua yang hadir di sini adalah orang-orang berintegritas, profesional, dan bersemangat membangun Kota Medan. Mari kita bersama-sama tingkatkan PAD demi pembangunan kota yang lebih baik,” harapnya.
Acara ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Arridel Mindra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Citra Effendi Capah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Aldy Fardian, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Maman Surahman.
Dalam sambutannya, Arridel Mindra menyebut bimtek ini sangat penting dalam administrasi perpajakan karena PBB menganut sistem official assessment.
“Artinya, pemerintah yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat. Karena itu, petugas yang menghitung basis pengenaan pajak atau NJOP wajib memiliki kompetensi,” ungkap Arridel.
Ia menambahkan, tidak banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki komitmen seperti Wali Kota Medan dalam meningkatkan kapasitas petugas penilai PBB P2.
“Kami melihat bimtek ini langkah penting dan strategis. Nantinya, NJOP yang dihasilkan akan lebih berkualitas serta sesuai dengan kondisi pasar,” pujinya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan, bimtek ini bertujuan menggali potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan sumber daya manusia di sektor pajak daerah.
Bimtek bertema “Profesional dan Kualitas Pelayanan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Sektor Pajak” ini berlangsung selama delapan hari, mulai 1–8 September 2025, diikuti 33 peserta dari Bidang BPHTB dan PBB, perwakilan UPT I–VII, Sekretariat Setda Kota Medan, serta Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah. (Mery)


































