ATAPKOTA.COM, MEDAN – Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Dinas SDABMBK Kota Medan resmi memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, di sela acara penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Pegawai Non ASN yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Acara berlangsung di Jalan Karya III, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/9/2025).
“Ini adalah bentuk jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja rentan. Iurannya diambil dari sebagian gaji ASN di Dinas SDABMBK Kota Medan,” kata Gibson.
Ia menyebutkan, total ada 198 pekerja rentan yang didaftarkan dalam program tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan agar para pekerja rentan tetap terlindungi saat mencari nafkah.
“Semoga program yang diusung Bapak Wali Kota ini benar-benar melindungi rekan-rekan pekerja rentan. Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, akan ada bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Gibson.
Program ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi pemerintah daerah dengan ASN dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini tidak memiliki akses terhadap jaminan ketenagakerjaan. (Mery/red)


































