ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Peusada Kabupaten Aceh Timur kembali mendapat sorotan. Ketua Asosiasi Pewarta Profesional Indonesia (APPI), Sebi, mempertanyakan kondisi perusahaan setelah Direktur Utama disebut telah memimpin hingga tiga periode.
Sorotan itu disampaikan Sebi kepada wartawan pada Minggu (13/9/2026). Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi perusahaan, terutama terkait pelayanan air bersih, kondisi keuangan, utang, aset, pendapatan, serta perkembangan pengelolaan PDAM Peusada.
Menurut Sebi, lamanya masa kepemimpinan harus diikuti dengan ukuran kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia mempertanyakan apakah persoalan yang disebut masih terjadi di tubuh perusahaan telah mendapatkan penyelesaian yang memadai.
“Sudah tiga periode menjabat Dirut PDAM Peusada, tetapi yang terlihat justru persoalan alat, utang, belum ada penghasilan yang jelas, progres tidak berjalan, bahkan pelayanan air masih macet. Ini harus dipertanyakan secara serius,” ujar Sebi.
Ia menilai pemerintah daerah perlu membuka data dan kondisi sebenarnya mengenai perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, masyarakat sebagai penerima layanan berhak mengetahui sejauh mana kinerja PDAM Peusada selama kepemimpinan yang telah berlangsung beberapa periode.
“Jangan hanya bicara jabatan dan masa jabatan. Masyarakat berhak tahu bagaimana kondisi keuangan PDAM, berapa utangnya, bagaimana pendapatannya, apa progresnya dan kenapa pelayanan air masih bermasalah,” tegasnya.
Selain kinerja perusahaan, Sebi juga menyinggung adanya laporan yang menurutnya pernah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait dugaan persoalan di tubuh PDAM Peusada.
Ia mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan meminta adanya informasi yang jelas kepada publik mengenai status penanganannya.
“Laporan yang dulu pernah dilaporkan ke Kejaksaan Aceh Timur sampai sekarang belum ada informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya. Entah sampai di mana prosesnya, publik juga tidak tahu,” katanya.
Sebi kemudian menyampaikan kritik dengan mempertanyakan apakah persoalan yang pernah dilaporkan tersebut benar-benar telah ditangani sesuai mekanisme hukum.
“Sepertinya Dirut PDAM Peusada kebal hukum di Aceh Timur. Ini tentu sebuah pertanyaan, bukan berarti kita memvonis seseorang. Kalau memang ada laporan, seharusnya ada kejelasan apakah ditindaklanjuti atau dihentikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan kritik Sebi, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun proses hukum terhadap Direktur Utama PDAM Peusada.
Sebi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang sebelumnya menggerakkan massa dalam aksi yang berkaitan dengan persoalan PDAM Peusada.
Namun, ia meminta apabila memang pernah terjadi aksi maupun laporan terkait perusahaan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangannya sesuai kewenangan masing-masing.
“Entah siapa yang saat itu menggerakkan massa untuk aksi, tetapi sampai sekarang kasus itu seperti tertelan bumi. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak pernah mendapatkan penjelasan,” ucapnya.
Menurut Sebi, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan rumor atau pernyataan sepihak. Setiap dugaan persoalan harus dibuktikan melalui data, pemeriksaan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Ia meminta Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur tidak mengabaikan kondisi PDAM Peusada. Evaluasi, menurutnya, harus mencakup aspek manajemen, pelayanan publik, kondisi keuangan, aset, utang, pendapatan, sarana-prasarana, serta capaian perusahaan.
“Kalau memang kinerjanya bagus, silakan buka datanya kepada publik. Kalau ada persoalan, ya harus diperbaiki. Jangan sampai jabatan berlangsung tiga periode, tetapi masalah yang sama terus berulang dan masyarakat yang menjadi korban,” pungkas Sebi.
Sorotan tersebut pada akhirnya membutuhkan jawaban dari pihak PDAM Peusada dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Terutama mengenai status kepemimpinan tiga periode, kondisi keuangan perusahaan, besaran utang, pendapatan, kondisi aset dan peralatan, cakupan pelayanan air bersih, serta tindak lanjut laporan yang disebut pernah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga menghadirkan data dan hak jawab secara berimbang kepada publik.
Laporan : hasbi-atapkota.

































