ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pria berinisial Sutedi (36), tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik Sutanto. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku, Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN yang dibuat korban pada 13 September 2025. “Tim kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri menegakkan hukum dan melayani masyarakat,” ujar AKP Ibrahim, Kamis (25/9/2025) malam.
Peristiwa terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam motor untuk menjenguk anaknya yang sakit.
“Korban dengan itikad baik meminjamkan motor. Namun kendaraan tidak pernah dikembalikan,” ungkap AKP Ibrahim.
Motor yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 hitam tahun 2009 bernomor polisi BK 3361 LW, dengan nomor rangka MH1JB91189K704176 dan nomor mesin JB91E1701410. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
Dua saksi, Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45), menguatkan laporan korban. Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Sutedi sebagai pelaku.
Dalam interogasi, Sutedi mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan motor pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan nilai Rp1 juta. “Setelah menggadaikan motor, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Nagori Marihat Bandar,” kata AKP Ibrahim.
Kapolsek menegaskan, motif pelaku murni masalah ekonomi. Modus yang digunakan adalah meminjam motor dengan alasan tertentu, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik. “Tindakan ini jelas penggelapan dan merugikan masyarakat. Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 September 2025. Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa motor korban berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, barang bukti sudah kami amankan. Motor akan dikembalikan ke pemilik setelah proses hukum selesai,” jelas AKP Ibrahim.
Saat ini tersangka bersama barang bukti ditahan di Polsek Perdagangan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi berencana melaporkan kasus ke pimpinan, memeriksa tersangka, dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga pengadilan, agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tutup Kapolsek Perdagangan. (An/red)

































