Modus Pinjam Gadai, Tersangka Penggelapan Motor Dibekuk Polisi di Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 20:19 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial Sutedi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Sutanto. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka berinisial Sutedi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Sutanto. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pria berinisial Sutedi (36), tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik Sutanto. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku, Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN yang dibuat korban pada 13 September 2025. “Tim kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri menegakkan hukum dan melayani masyarakat,” ujar AKP Ibrahim, Kamis (25/9/2025) malam.

Peristiwa terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam motor untuk menjenguk anaknya yang sakit.

“Korban dengan itikad baik meminjamkan motor. Namun kendaraan tidak pernah dikembalikan,” ungkap AKP Ibrahim.

Motor yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 hitam tahun 2009 bernomor polisi BK 3361 LW, dengan nomor rangka MH1JB91189K704176 dan nomor mesin JB91E1701410. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.

Dua saksi, Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45), menguatkan laporan korban. Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Sutedi sebagai pelaku.

Dalam interogasi, Sutedi mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan motor pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan nilai Rp1 juta. “Setelah menggadaikan motor, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Nagori Marihat Bandar,” kata AKP Ibrahim.

Kapolsek menegaskan, motif pelaku murni masalah ekonomi. Modus yang digunakan adalah meminjam motor dengan alasan tertentu, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik. “Tindakan ini jelas penggelapan dan merugikan masyarakat. Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 September 2025. Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa motor korban berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, barang bukti sudah kami amankan. Motor akan dikembalikan ke pemilik setelah proses hukum selesai,” jelas AKP Ibrahim.

Saat ini tersangka bersama barang bukti ditahan di Polsek Perdagangan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi berencana melaporkan kasus ke pimpinan, memeriksa tersangka, dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga pengadilan, agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tutup Kapolsek Perdagangan. (An/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru