Modus Pinjam Gadai, Tersangka Penggelapan Motor Dibekuk Polisi di Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 20:19 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial Sutedi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Sutanto. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka berinisial Sutedi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Sutanto. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pria berinisial Sutedi (36), tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik Sutanto. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku, Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN yang dibuat korban pada 13 September 2025. “Tim kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri menegakkan hukum dan melayani masyarakat,” ujar AKP Ibrahim, Kamis (25/9/2025) malam.

Peristiwa terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam motor untuk menjenguk anaknya yang sakit.

“Korban dengan itikad baik meminjamkan motor. Namun kendaraan tidak pernah dikembalikan,” ungkap AKP Ibrahim.

Motor yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 hitam tahun 2009 bernomor polisi BK 3361 LW, dengan nomor rangka MH1JB91189K704176 dan nomor mesin JB91E1701410. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.

Dua saksi, Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45), menguatkan laporan korban. Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Sutedi sebagai pelaku.

Dalam interogasi, Sutedi mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan motor pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan nilai Rp1 juta. “Setelah menggadaikan motor, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Nagori Marihat Bandar,” kata AKP Ibrahim.

Kapolsek menegaskan, motif pelaku murni masalah ekonomi. Modus yang digunakan adalah meminjam motor dengan alasan tertentu, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik. “Tindakan ini jelas penggelapan dan merugikan masyarakat. Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 September 2025. Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa motor korban berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, barang bukti sudah kami amankan. Motor akan dikembalikan ke pemilik setelah proses hukum selesai,” jelas AKP Ibrahim.

Saat ini tersangka bersama barang bukti ditahan di Polsek Perdagangan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi berencana melaporkan kasus ke pimpinan, memeriksa tersangka, dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga pengadilan, agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tutup Kapolsek Perdagangan. (An/red)

Berita Terkait

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:56 WIB

PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalinsum Simalungun, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

Berita Terbaru