ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama UPTD PPA menegaskan komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Sumatera Utara.
Kepala Dinas PPPA, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal melakukan penjangkauan langsung kepada korban. “Kami memastikan pembiayaan visum, menghadirkan psikolog, serta berkoordinasi dengan berbagai OPD untuk memenuhi kebutuhan korban dan keluarga,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan bahwa DPPPA juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan agar masyarakat memiliki lingkungan yang lebih aman.
Dalam kegiatan penjangkauan yang digelar di Kantor Lurah Kerasaan I pada Selasa (30/9/2025), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Simalungun, Tiarli Sinaga, turut membantu administrasi kependudukan keluarga korban. Salah satu keluarga sebelumnya tercatat sebagai warga Kabupaten Batu Bara. “Identitas kependudukan korban langsung kami proses. Kartu Keluarga sudah diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkap Tiarli.
Dukungan juga datang dari Dinas Pendidikan Simalungun. Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kabid Pendidikan Non Formal, Arismen Damanik, menyatakan pihaknya akan mencari solusi pendidikan bagi korban yang sempat putus sekolah.
Perhatian lain diberikan oleh Dinas Sosial Simalungun. Perwakilannya, Afni Nainggolan, menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan terkait bantuan sosial. “Keluarga korban termasuk kategori kurang mampu, sehingga bantuan sosial menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Psikolog Ruth Maya Tamba, M.Psi., juga hadir memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga agar trauma dapat diminimalisasi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pemerintah daerah, lembaga perlindungan, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Dengan pendampingan terpadu, korban diharapkan memperoleh perlindungan maksimal serta dapat melanjutkan kehidupan tanpa beban trauma yang berlarut. (AP)

































