Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak di Labura, Polisi Tangkap 4 Pelaku

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:50 WIB

40413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Orang ditetapkan tersangka oleh Polres labuhanbatu.

4 Orang ditetapkan tersangka oleh Polres labuhanbatu.

ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Polisi kembali membongkar kasus kejahatan seksual yang melibatkan orang terdekat korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat pria pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan kasus ini sangat memprihatinkan karena dua pelaku merupakan keluarga inti korban, yaitu ayah dan paman kandungnya. “Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul berlangsung sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025,” ujar AKBP Choky, Kamis (2/10/2025).

Polisi mengamankan empat tersangka. Pertama, R (60), seorang dukun, memperkosa korban pada Februari dan Agustus 2025. Kedua, YS (36), rekan ayah korban, memperkosa korban pada tahun 2024. Ketiga, S (45), paman korban, mencabuli korban pada April 2025. Terakhir, R (49), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat sejak korban duduk di kelas IV SD pada 2020 hingga kelas I SMP tahun 2024.

“Yang paling mengejutkan, ayah kandung korban menjadi pelaku pertama sejak 2020. Bahkan, ia mengancam korban dengan cara menggantung kakinya di sela batu bata dan atap rumah agar tidak berani melapor,” ungkap Kapolres.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19 S Pro warna silver, satu flashdisk 4 GB, satu celana jeans biru, satu celana dalam ungu bermotif bunga, serta satu celana tidur cokelat motif bunga.

AKBP Choky menegaskan, keempat tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Pemberatan hukuman berlaku karena salah satu pelaku adalah ayah kandung korban. Sesuai ketentuan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. “Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi oleh orang terdekat. Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses hukum maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru