ATAPKOTA.COM, SUMSEL –
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Aksi BA terungkap setelah ia berkeliling ke beberapa kantor kejaksaan sejak pagi. Sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Ia mengaku ingin bertemu Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus, namun gagal karena pejabat tersebut sedang tidak di tempat. Setelah itu, BA menuju Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI mengenakan seragam dan atribut lengkap kejaksaan, lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (4A), Pin Jaksa, dan Pin Persaja. Ia bahkan memperkenalkan diri sebagai Jaksa di JAM Intel Kejaksaan Agung RI.
Kepada petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI, BA meminta bertemu dengan Kepala Kejari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus. Setelah mendapat izin dari staf Tata Usaha, BA diterima dan sempat berbincang ringan mengenai penanganan perkara pidana khusus (Pidsus).
Karena Kasi Intel masih dalam kegiatan, BA kemudian bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Ia juga meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak karena tidak ada dasar resmi. Setelah beberapa saat berdiskusi, BA meninggalkan kantor kejaksaan.
Tak lama kemudian, bagian protokol Pemkab OKI melaporkan bahwa BA sempat menghubungi pihaknya untuk mengatur pertemuan dengan Bupati OKI. Ia mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI. Namun, pertemuan tersebut belum sempat terjadi karena laporan cepat dari Kejari OKI.
Berdasarkan perintah langsung dari Kepala Kejari OKI, Tim Intelijen segera bergerak. BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan jaksa, melainkan pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu set pakaian gamjak (seragam jaksa) yang digunakannya untuk menyamar. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif BA dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga hukum lainnya,” tegasnya. (RAP)




































