ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik. Keduanya, berinisial BA dan EF, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kasus ini bermula dari penangkapan kedua pelaku oleh Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB.
Keduanya mengaku sebagai jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan. Namun, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/d.
Sementara rekannya, EF, merupakan warga sipil yang ikut terlibat dalam tindakan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA, dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.
Menurut Vanny, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Modus mereka adalah mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut lengkap, untuk menawarkan penyelesaian kasus korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan,” ungkap Vanny.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentoleransi tindakan penyalahgunaan nama lembaga penegak hukum untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik aksi penipuan tersebut. (RAP)




































