ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi memulai uji kompetensi atau job fit bagi 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Kegiatan strategis ini berlangsung sejak 7 hingga 22 Oktober 2025 dan dikoordinasikan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar.
Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, S.AP., M.AP., menjelaskan bahwa pelaksanaan job fit bertujuan menilai kembali kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban, sebagai bagian dari evaluasi kinerja manajemen ASN.
“Uji kompetensi ini mencakup penulisan makalah, wawancara, dan penelusuran rekam jejak. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi apakah pejabat tetap di jabatan sekarang atau dipindahkan ke posisi lain yang lebih sesuai,” ujar Timbul, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, anggaran pelaksanaan job fit sebesar Rp 50 juta, dan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Menurut Timbul, mekanisme job fit berbeda dengan seleksi terbuka (selter). Job fit dilakukan untuk pejabat aktif yang saat ini masih menduduki jabatan eselon II, sedangkan selter akan dibuka setelah job fit selesai untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Dari hasil job fit nanti, akan terlihat jabatan mana yang tetap diisi pejabat saat ini dan jabatan mana yang kosong. Jabatan kosong itulah yang akan dibuka melalui seleksi terbuka,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan assessment center pada tahap selter, BKPSDM akan melibatkan lembaga asesor profesional dengan metode psikotes, penilaian kompetensi, penilaian potensi, dan wawancara psikologi, yang diklasifikasikan menjadi sederhana, sedang, dan kompleks.
Sebanyak 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemko Pematangsiantar tercatat mengikuti uji kompetensi ini, berdasarkan surat pengumuman bernomor 004/PSNUK-JPTP/X/2025. Mereka adalah:
- Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si. — Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
- Drs. Daniel Hamonangan Siregar — Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan.
- Budi Utari, A.P. — Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan.
- Herri Okstarizal, S.H., M.H. — Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar.
- Mhd. Hamdani Lubis, S.H. — Kepala Dinas Pendidikan.
- drg. Irma Suryani, M.K.M., M.Kes. — Kepala Dinas Kesehatan.
- dr. Aulia Sukri Sambas, M.K.M. — Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih.
- Sofian Purba, S.Sos. — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
- Ir. Christina Risfani Sidauruk — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Drs. Robert Samosir — Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
- Robert Sitanggang, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
- Drs. Legianto Pardamean Manurung, M.AP. — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
- Dedy Tunasto Setiawan, S.H., M.H. — Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
- Hasudungan Hutajulu, S.H. — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Johannes Sihombing, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Herbet Aruan, S.Pd., M.H. — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan.
- Soefie Megawary Saragih, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
- Hamzah Fanshuri Damanik, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.
- Muhammad Hammam Sholeh, A.P. — Kepala Dinas Pariwisata.
- Dedi Idris Harahap, S.TP., M.Si. — Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
- Arri Suaswandhy Sembiring, S.STP., M.Si. — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
- Timbul Hamonangan Simanjuntak, S.A.P., M.A.P. — Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar.
- Agustina Bulan Lasma Sihombing, S.Sos., M.Si. — Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar.
Timbul Simanjuntak berharap agar pelaksanaan job fit ini memperkuat prinsip transparansi, profesionalitas, dan meritokrasi dalam sistem kepegawaian ASN Kota Pematangsiantar.
Hasil akhir job fit akan diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., untuk menjadi dasar kebijakan penempatan pejabat.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Pematangsiantar tahun 2025–2029,”tegasnya. (AP)


































