ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar penerapan hukum, melainkan juga bentuk nyata kemenangan rasa kemanusiaan.
“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat menghadiri langsung kegiatan di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Rico Waas tetap memberi peringatan keras kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Jangan pernah mengulangi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jangan sia-siakan, karena kami akan terus memantau,” tegasnya.
Rico Waas juga menyampaikan penghargaan kepada Direktur PT ARB selaku pihak korban yang dengan lapang dada memaafkan para tersangka.
Menurutnya, proses menuju Restorative Justice tidak mudah karena harus melalui tahapan mediasi, perdamaian, dan pemberian maaf dari korban.
“Untuk mendapatkan Restorative Justice tidaklah mudah. Harus ada kesediaan korban untuk memaafkan setelah melalui proses perdamaian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menegaskan bahwa keberhasilan penerapan RJ tidak terlepas dari sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban.
Ia menyebut, kerja sama ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan.
“Program ini kami kedepankan, tetapi pelaksanaannya tetap selektif dan subjektif,” ujar Samiaji.
Ia menjelaskan, penerapan RJ hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat: terdapat perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, pelaku bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” tegasnya.
Samiaji menambahkan, ke-21 tersangka yang dibebaskan akan menjalani sanksi sosial berupa kerja kemasyarakatan.
“Ada tanggung jawab moral yang akan mereka jalankan. Harapan saya, mereka tidak lagi melakukan tindak pidana dan ikut menjaga keamanan di wilayah Medan Utara,” ungkapnya.
Salah satu penerima manfaat RJ, Fitrah Juanda Harahap, mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia menyatakan bahwa pengalaman di balik jeruji besi telah menyadarkannya untuk berubah.
“Ini bukan cobaan, tapi teguran dari Allah SWT agar saya lebih istiqamah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucapnya penuh penyesalan.
Langkah Kejari Belawan tersebut menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilakukan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
Restorative Justice membuktikan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang pemulihan dan pembelajaran bagi semua pihak.


































