Kejati Sumut Hentikan Perkara Percobaan Pencurian di Toba Lewat Restorative Justice

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:43 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), melakukan ekspose penyelesaian perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

 

Adapun perkara yang dimaksud melibatkan tersangka berinisial HM, yang diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

HM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan/atau percobaan melakukan kejahatan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penerapan Restorative Justice didasarkan pada adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan pada 8 Oktober 2025.

“Kesepakatan perdamaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat,” ujar Husairi, Jumat (15/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka HM mengakui kesalahannya di hadapan korban, pendamping kedua pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. HM menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa perbuatannya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi.

Tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi, juga menyatakan dukungan agar perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan semata bentuk penghentian perkara, tetapi wujud penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan.

“Makna dari penerapan Restorative Justice adalah terciptanya perdamaian tulus antara tersangka dan korban, sehingga keduanya dapat kembali hidup harmonis tanpa permusuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan restoratif sejalan dengan cita-cita penegakan hukum humanis, di mana penyelesaian perkara dilakukan dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan keadilan di masyarakat. (RAP)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru