ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), melakukan ekspose penyelesaian perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Adapun perkara yang dimaksud melibatkan tersangka berinisial HM, yang diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
HM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan/atau percobaan melakukan kejahatan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penerapan Restorative Justice didasarkan pada adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan pada 8 Oktober 2025.
“Kesepakatan perdamaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat,” ujar Husairi, Jumat (15/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka HM mengakui kesalahannya di hadapan korban, pendamping kedua pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. HM menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa perbuatannya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi.
Tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi, juga menyatakan dukungan agar perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan semata bentuk penghentian perkara, tetapi wujud penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan.
“Makna dari penerapan Restorative Justice adalah terciptanya perdamaian tulus antara tersangka dan korban, sehingga keduanya dapat kembali hidup harmonis tanpa permusuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip keadilan restoratif sejalan dengan cita-cita penegakan hukum humanis, di mana penyelesaian perkara dilakukan dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan keadilan di masyarakat. (RAP)


































