ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar, Ir. Alfonso Sinaga, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan. Hal itu ia sampaikan saat kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Huta Panjaitan, Gang Lempuyang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun, dan dihadiri berbagai elemen masyarakat. Hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Dr. Resbon Sinaga, M.M., Camat Siantar Simarimbun, Alexsandro Siahaan, S.I.P., S.Msi., serta Lurah Naga Huta, Budi Hotman Saragi, S.T., S.Msi.
Dalam sambutannya, Alfonso menjelaskan bahwa Sosper ini menjadi sarana penting untuk membangun masyarakat yang melek hukum. “Tujuan utama kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, termasuk dalam sektor pendidikan nonformal,” ujarnya tegas.
Menurut Alfonso, sosialisasi semacam ini harus rutin dilakukan karena menjadi jembatan komunikasi langsung antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap anggota dewan wajib menyebarluaskan perda agar kebijakan daerah benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Alfonso memfokuskan pembahasan pada insentif dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik nonformal seperti guru sekolah minggu, guru ngaji, pinandita, dan pembinas. “Insentif ini bertujuan mendukung biaya operasional kegiatan belajar mengajar di rumah ibadah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tenaga pendidik nonformal juga berhak memperoleh insentif prestasi kerja, akses fasilitas belajar, serta jaminan perlindungan hukum. “Kami membuka sesi tanya jawab agar masyarakat memahami isi ranperda ini. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang buta hukum,” tambah Alfonso.
Sementara itu, Dr. Resbon Sinaga memaparkan bahwa pendidikan nonformal mencakup tenaga pendidik di luar sekolah formal dan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Ia menilai ranperda ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap guru nonformal keagamaan.
Resbon juga menyoroti meningkatnya kasus kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penguatan pendidikan keagamaan menjadi solusi moral yang efektif untuk mencegah penyimpangan generasi muda.
Kegiatan Sosper yang digelar Alfonso Sinaga berlangsung tertib dan mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga berharap ranperda tersebut segera disahkan agar kesejahteraan pendidik nonformal di bidang keagamaan semakin terlindungi. (Larsen/red)
































