ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Gerakan moral rakyat kembali menggema di Kota Pematangsiantar. Pada Minggu, 26 Oktober 2025, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengirim dua papan bunga besar sebagai simbol dukungan dan desakan keadilan bagi penegak hukum yang berani.
Papan pertama dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo. Aksi itu menjadi bentuk apresiasi terhadap Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding atas vonis ringan dalam kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs.
Dalam papan bunga tersebut tertulis pesan tegas:
“BARA HATI – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester serta mendukung penuh upaya banding terhadap vonis ringan 2,6 tahun Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila.”
Pesan itu menjadi simbol solidaritas rakyat terhadap jaksa yang menegakkan keadilan di tengah tekanan dan kejanggalan hukum.
Sementara itu, papan bunga kedua dikirim ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman. Tulisan di papan bunga itu berisi desakan keras kepada Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.
“BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila dkk.”
Kedua papan bunga itu menarik perhatian warga dan pengguna jalan di depan gedung Kejari serta Pengadilan Negeri. Banyak warga menilai aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan moral masyarakat yang menolak ketidakadilan.
Seorang warga, Ayu Pratama (32), mengaku mendukung langkah BARA HATI.
“Saya rasa ini cara elegan menyampaikan aspirasi rakyat. Jaksa Ester pantas didukung karena jarang ada jaksa yang berani melawan tekanan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menjelaskan bahwa pengiriman papan bunga ini merupakan aksi damai dan simbolis.
“Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat mendukung penegakan hukum yang jujur dan berani. Jaksa Ester telah menjadi contoh integritas. Kami juga mendesak agar Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku narkoba,” tegasnya.
Zulfikar menilai, vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap DJ Tata Nabila Cs tidak sepadan dengan barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir ekstasi yang ditemukan. Menurutnya, hukuman ringan seperti itu dapat melemahkan semangat pemberantasan narkoba dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain memberikan dukungan kepada Jaksa Ester, BARA HATI juga menyerukan agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial memantau proses hukum kasus tersebut.
“Kami tidak ingin ada permainan di balik layar. Ini bukan hanya soal DJ Tata Nabila, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap keadilan,” tambah Zulfikar.
Aksi simbolik ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju aksi damai besar-besaran pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, BARA HATI akan menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar untuk menuntut penertiban tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
Melalui pengiriman papan bunga ini, BARA HATI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari sensasi. Gerakan ini hadir untuk menggugah kesadaran moral publik dan aparat hukum agar tidak tunduk pada tekanan.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Bila hukum bisa dibeli, maka masa depan bangsa akan mati,” pungkas Zulfikar tegas. (AK1)






























