Efek Pemutihan Pajak: Penerimaan PKB Tembus Rp 8 Miliar per Hari

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:39 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat tajam sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak. Langkah ini terbukti efektif mendorong kesadaran warga untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengungkapkan peningkatan signifikan pendapatan daerah setelah program dijalankan. Sebelum pemutihan, penerimaan dari sektor PKB hanya sekitar Rp3 miliar per hari. Namun kini, angkanya melonjak menjadi Rp5 hingga Rp8 miliar per hari.

“Alhamdulillah, ada perubahan besar. Sebelum pemutihan, kita hanya memperoleh sekitar Rp3 miliar per hari. Sekarang bisa mencapai Rp8 miliar,” ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, peningkatan ini tak lepas dari strategi jemput bola ke masyarakat dan perusahaan, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, sinergi lintas daerah menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

“Pendapatan PKB ini memiliki dampak langsung. Sebanyak 66% dari opsen pajak diterima pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dukungan Pemkab dan Pemko sangat kami harapkan,” jelas Ardan.

Program pemutihan yang digagas Pemprov Sumut meliputi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda administrasi PKB, dan penghapusan tunggakan pokok PKB sebelum 2024. Selain itu, wajib pajak juga mendapat diskon hingga 5% bila membayar sebelum jatuh tempo tahun 2025.

Program ini berlaku hingga Desember 2025, memberi waktu cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.

Ardan mengajak seluruh warga Sumut agar menggunakan kesempatan ini dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. “Mari manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut membangun Sumut yang lebih maju,” tegasnya. (AK1)

Berita Terkait

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara
Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan
Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi
Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI
Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:30 WIB

Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur

Berita Terbaru