ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kini semakin resah. Mereka menilai keberadaan CV Agam Grup berpotensi mencemari lingkungan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi usaha tersebut.
DLH tercatat telah tiga kali melakukan pengawasan terhadap CV Agam Grup melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun hasilnya, perusahaan itu masih menyimpan limbah B3 tanpa izin resmi. Warga menilai kondisi ini membahayakan kesehatan serta mengancam kualitas lingkungan di sekitar permukiman.
Berdasarkan Surat DPMPTSP No. 020/500.16.5/1888/X-2025 tertanggal 13 Oktober 2025, CV Agam Grup dinyatakan tidak patuh terhadap kewajiban pengelolaan limbah. Perusahaan dengan KBLI 46696 dan KBLI 38110 tersebut sejatinya tidak memiliki izin pengumpulan maupun pengelolaan limbah B3.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, tim pengawasan OSS yang dipimpin DPMPTSP bersama DLH dan Dinas Perdagangan telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, DLH mengeluarkan Surat Teguran Nomor 014/600.4/656/IV-2025 tanggal 11 April 2025 yang menegaskan dua hal penting. Pertama, CV Agam Grup wajib mengurus SPPL ke DLH dan tidak melakukan kegiatan di luar KBLI yang diizinkan. Kedua, Dinas Perdagangan meminta perusahaan segera mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG).
Namun hingga kini, pelanggaran masih berlanjut. Hasil pengawasan lanjutan pada 29 September 2025 dan 10 Oktober 2025 menunjukkan perusahaan belum memenuhi kewajiban administratif. Dalam rapat koordinasi lintas OPD di Kantor Satpol PP pada 22 Oktober 2025, warga juga mendengar bahwa CV Agam Grup belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Masalah ini ternyata telah berawal sejak 20 November 2024, ketika warga melayangkan surat keberatan terhadap pendirian usaha tersebut. Ironisnya, hanya dua hari setelah surat itu, akta pendirian CV Agam Grup justru terbit pada 22 November 2024, disusul Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 23 November 2024.
“Berusaha itu tidak dilarang, selama tidak merusak lingkungan dan tidak melanggar hukum,” ujar seorang warga Martoba dengan nada kecewa.
Warga kini mendesak Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk bertindak tegas. Mereka berharap Pemko tidak membiarkan pelanggaran ini terus berlarut, agar masyarakat dapat kembali hidup aman, sehat, dan terbebas dari ancaman konflik lingkungan. (Larsen/red)






























