ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menjelaskan bahwa Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, tanpa izin resmi klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien saat dihubungi, Minggu (2/11/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menanggapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan menyegel sementara tempat tersebut hingga manajemen melengkapi seluruh proses perizinan.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis, maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Tim gabungan turun langsung ke lokasi, memeriksa dokumen izin, serta melakukan mediasi dengan pihak manajemen sebelum segel resmi dipasang.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” kata Moettaqien.
Langkah penyegelan ini menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang tidak berizin dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial di masyarakat. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang melanggar ketentuan hukum. (AK1)
































