ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Puluhan massa dari Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi demonstrasi damai di tiga lembaga penting di Kota Pematangsiantar, yakni Kantor Wali Kota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, Senin (3/11/2025).
Aksi tersebut menyoroti lemahnya penegakan hukum dan maraknya pelanggaran izin tempat hiburan malam (THM) yang dianggap mencederai moral masyarakat serta lingkungan pendidikan.
Aksi dimulai di depan Kantor Wali Kota Siantar, Jalan Merdeka. Massa membawa spanduk bertuliskan
“Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”.
Orator aksi, Zulfandi Kusnomo, menegaskan bahwa mereka datang untuk menuntut keadilan, bukan menimbulkan kegaduhan. “Ada tempat hiburan malam yang berdiri di dekat sekolah dan gereja ini pelanggaran moral dan hukum,” ujarnya lantang.
Ia menyebut Pemko Siantar lalai menegakkan aturan terhadap beberapa THM yang beroperasi tanpa memperhatikan etika sosial.
“Kami menuntut Pemko menjatuhkan sanksi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar. Semua berada dekat sekolah dan rumah ibadah,” tegasnya, disambut seruan “Tutup! Tutup! Tutup!” dari massa.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menambahkan bahwa pihaknya menduga adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah THM.
“Kami menduga ada perempuan yang dieksploitasi secara ekonomi. Jika Pemko diam, maka Pemko ikut berdosa,” katanya tegas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, akhirnya menemui massa dan menyatakan siap menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran izin.
“Kalau terbukti menyalahi aturan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya. Namun pernyataan itu disambut sinis oleh peserta aksi yang menuntut tindakan nyata.
Usai berunjuk rasa di kantor wali kota, massa bergerak ke Kejaksaan Negeri Siantar. Mereka memberikan dukungan kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang mengajukan banding atas vonis ringan kasus narkoba terhadap terdakwa DJ Tata Nabila Cs.
“Tuntutannya delapan tahun, tapi hakim hanya memberi 2,6 tahun. Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester,” ujar Zulfandi. Dalam aksi itu, BARA HATI juga memberikan bunga kepada jaksa sebagai simbol dukungan moral.
Aksi kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Siantar, Jalan Sudirman. Massa menuntut lembaga peradilan bersikap tegas terhadap bandar narkoba. “Vonis ringan terhadap bandar narkoba mencederai semangat pemberantasan narkotika!” kata Zulfikar dalam orasinya.
Situasi sempat memanas, namun tetap kondusif setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Said Tarmisi, menemui perwakilan massa. Dalam pertemuan tertutup selama hampir satu jam, dijelaskan bahwa kasus DJ Tata Nabila Cs telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami sudah bersurat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kami akan terus kawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Zulfandi kepada wartawan.
Aksi ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan terhadap tuntutan BARA HATI. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib sambil menyerukan komitmen menjaga moralitas dan supremasi hukum di Kota Pematangsiantar. (Larsen/red)






























