ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP. Kebijakan ini juga berlaku bagi pasien yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Program ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy menegaskan hal itu saat menanggapi laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit, Jumat (7/11/2025).
“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan menolak pasien UHC. Semua pasien wajib dilayani optimal tanpa harus menunggu proses administrasi. Mereka diberi waktu 3×24 jam,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan bahwa Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan Probis dan Universal Health Coverage (UHC).
“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.
Menanggapi laporan penolakan pasien, Dinkes telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil komunikasi, sebagian petugas belum menerima informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota. Nama dan nomor kontak PIC sudah disebarkan agar masyarakat mudah mengakses bantuan. PIC bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien bermasalah atau belum terdaftar.
Selain kendala administratif, Faisal menyebut masih ada masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK). Kondisi ini kerap menghambat proses aktivasi BPJS.
“Contohnya, pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski begitu, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.
Pemprov Sumut melalui Dinkes berkomitmen terus mengevaluasi kinerja fasilitas kesehatan agar pelayanan UHC berjalan maksimal.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat karena kendala administrasi,” tegas Faisal.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan medis. Semua warga cukup membawa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan inklusif. (AK1)

































