Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank BUMN Senilai 12 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 23:38 WIB

40383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Muara Enim menjadi tahap penyidikan.

Langkah itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025.

Sebelumnya, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. menjelaskan, “Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Muara Enim ke tahap penyidikan.”

Ia menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan secara hati-hati setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. “Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 31 saksi, terdiri atas enam orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah,” tambahnya.

Menurut Vanny, estimasi kerugian negara mencapai Rp12,21 miliar. Tim penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan mendalami peran pihak-pihak terkait.

“Penyidikan ini bertujuan memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. (AK1)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru