ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendukung penerapan standardisasi konten komunikasi publik sebagai langkah memperkuat dampak informasi pemerintah kepada masyarakat. Kebijakan ini dinilai penting agar pesan pembangunan dan program prioritas nasional tersampaikan secara seragam, akurat, dan efektif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat di Hotel Four Points Medan, Selasa (11/11/2025).
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyebarluaskan program prioritas nasional secara efektif. Karena itu, diperlukan standardisasi konten agar informasi yang disampaikan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Erwin.
Erwin mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, atas kerja sama penyelenggaraan kegiatan tersebut bersama Pemprov Sumut. “Kami berterima kasih karena Sumut dipercaya menjadi tuan rumah Bimtek untuk wilayah barat Indonesia,” tambahnya.
Acara itu juga dihadiri Direktur Informasi Publik Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo; Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Informasi Publik, Mulyani; akademisi Universitas Padjadjaran dan praktisi media sosial, Ira Mirawati; akademisi Universitas Indonesia, Irwansyah; serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae.
Erwin berharap kegiatan tersebut membangun kesepahaman tentang standar konten komunikasi publik yang seragam dan berpihak pada masyarakat.
“Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju komunikasi publik yang efektif, inklusif, dan mendukung Indonesia maju, digital kuat, rakyat hebat,” katanya.
Sementara itu, Nursodik Gunarjo menegaskan bahwa keberhasilan program prioritas nasional bergantung pada cara pemerintah mengomunikasikan pesan pembangunan.
“Standardisasi konten menjadi langkah strategis untuk menjaga keseragaman makna, akurasi data, dan integritas narasi pembangunan,” jelasnya.
Sebagai regulator, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Regulasi ini mengatur penyusunan konten sesuai standar kelayakan agar informasi publik tersaji konsisten dan kredibel. (AK1)

































