PNS Mengaku Jaksa Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 18:59 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari OKI oleh Keejati Sumsel..

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari OKI oleh Keejati Sumsel..

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BA, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang diduga terlibat secara bersama-sama.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setelah tahap II selesai, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Dugaan korupsi tersebut, kata Vanny, berkaitan dengan tindakan tersangka BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu BA menjalankan modus tersebut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kejati Sumsel telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Proses hukum akan berlanjut di tahap penuntutan,” tegas Vanny. (AK1)

Berita Terkait

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan
278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:24 WIB

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terbaru