PNS Mengaku Jaksa Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 18:59 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari OKI oleh Keejati Sumsel..

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari OKI oleh Keejati Sumsel..

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BA, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang diduga terlibat secara bersama-sama.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setelah tahap II selesai, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Dugaan korupsi tersebut, kata Vanny, berkaitan dengan tindakan tersangka BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu BA menjalankan modus tersebut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kejati Sumsel telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Proses hukum akan berlanjut di tahap penuntutan,” tegas Vanny. (AK1)

Berita Terkait

Hari Ketiga Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI-Polri Gelar Gotong Royong Massal
Pj Sekdaprov Sumut Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan
Pemko Pematangsiantar Dukung Lomba Cipta Lagu Rohani, Ratusan Guru dan Siswa Kristen Ikut Berkompetisi
BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Normalisasi Sungai Sikkam dan Pembangunan Embung
Gapensi Sebut Anggaran Infrastruktur 1.000 Triliun Dorong Optimisme Pelaku Jasa Konstruksi
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Fondasi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Kadin Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Hari Ketiga Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI-Polri Gelar Gotong Royong Massal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Pemko Pematangsiantar Dukung Lomba Cipta Lagu Rohani, Ratusan Guru dan Siswa Kristen Ikut Berkompetisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Normalisasi Sungai Sikkam dan Pembangunan Embung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Fondasi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Kadin Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Rute Baru Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal Resmi Dibuka

Berita Terbaru

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 resmi dibuka.

MEDAN

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:47 WIB