ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BA, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang diduga terlibat secara bersama-sama.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia menambahkan, setelah tahap II selesai, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Dugaan korupsi tersebut, kata Vanny, berkaitan dengan tindakan tersangka BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu BA menjalankan modus tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejati Sumsel telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Proses hukum akan berlanjut di tahap penuntutan,” tegas Vanny. (AK1)




































